SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser kembali melakukan tes urine kepada pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini menyasar tiga OPD, yakni di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser, Kamis (2/6/2022).
Ketua BNK Paser, Syarifah Masitah Assegaf, mengatakan dari hasil tes urine yang diterima, terdapat 2 orang yang dinyatakan positif. Masing-masing dari 1 pegawai Disporapar dan 1 pegawai Disnakertrans.
“Kita sidak dari pukul 08.00 WITA di tiga instansi. Pertama Disporapar, kedua Disnakertrans dan BPBD. Dari tiga dinas itu, ada dua dinas yang ASN maupun PTT nya positif memang satu-satu orang saja,” jelas Masitah yang juga Wakil Bupati Paser
Didapatinya pegawai yang dinyatakan positif, dikatakan Masitah akan ada sanksi yang diberikan, berupa penundaan gaji bagi PTT, sedangkan ASN penundaan Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP).
Kemudian setelah 3 bulan, pegawai yang dinyatakan positif tersebut akan di tes kembali, bila hasilnya positif akan dilakukan rehabilitasi.
“Kalau merujuk dari instruksi Bupati Nomor 9 tahun 2022. Apabila pada saat tes urine ditemukan positif, gaji dan TPP-nya selama tiga bulan akan ditunda,” tuturnya.
Kemudian untuk tindak lanjut akan dilakukan penyelidikan lebih dalam, guna membuktikan apakah dikarenakan mengkonsumsi obat yang mengandung Amphetamine atau benar mengkonsumsi narkoba.
“Untuk yang positif ini masih kita adakan penyelidikan lagi digali lebih dalam lagi,” terang Masitah.
Dalam tes urine kali ini, petugas gabungan baik dari BNK, Satpol PP, kepolisian juga mengecek meja kerja pegawai, mulai laci hingga lemari. “Berkaitan dengan penggeledahan, kami takutkan ada yang disembunyikan di meja kerjanya. Alhamdulillah hasilnya nihil,” tandas dia. (ul)