Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Lanjutan Bandara Paser Tak Jelas

Sat, 4 Jun 2022 21:51:28 | author Simpul Media
Kondisi lahan dan bangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot
Kondisi lahan dan bangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan lanjutan bandara Paser hingga kini belum jelas kapan kembali dimulai. Pasalnya, sekira akhir 2021 lalu, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal meninjau lokasi, namun hingga medio 2022 tak kunjung datang.

Dikonfirmasi pembangunan lanjutan bandara yang telah mangkrak 6 tahun ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, perkembangan terbaru telah berkomunikasi dengan pihak Kemenhub.

Dikatakannya saat ini masih rapat internal mengenai bandara yang berada d lahan 213 hektare. Selain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub. Di sisi lain juga berkomunikasi dengan Badan Pengkajian Transportasi.

Dijelaskan Inayatullah, Badan Pengkajian Transportasi mempunyai kapasitas dalam memberikan kebijakan untuk pemberian anggaran terhadap seluruh pembangunan fisik, darat, laut dan udara di Indonesia. “Kelanjutan pembangunan bandara ini menggunakan APBN,” katanya, beberapa hari lalu.

Dari komunikasi yang dilakukan dengan Badan Pengkajian Transportasi terdapat beberapa tahapan lagi. Mulai pembahasan internal di tubuh Kemenhub, serta Pemkab Paser bakal kembali diundang untuk mempresentasikan kondisi terakhir bandara yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.

“Ada undangan resmi nanti ditujukan kepada Bupati, Dishub, BKAD dan Bappedalitabang untuk ke Dirjen Perhubungan Udara. Informasinya di atas 6 Juni suratnya dikirim,” sebut Inayatullah.

Usai mempresentasikan kondisi bangunan bandara saat ini, kemudian dilanjutkan tinjauan lapangan oleh Kemenhub. Namun dikatakan Inayatullah, jika sifatnya tentatif. Semua tergantung dari pemaparan yang dilakukan Pemkab Paser dalam presentasi.

Sebagai catatan, mangkraknya pembangunan lanjutan bandara ini telah 6 tahun lamanya. Diinformasikan pengerjaan dimulai 2013 lalu, dan 2016 harus disetop. Tak dilanjutkannya pengerjaan, karena kesandung masalah hukum, yakni korupsi.

Saat itu, Polda Kaltim menetapkan empat tersangka. Yakni kepala Dinas Perhubungan, Kasi Perhubungan Udara Dishub Kabupaten Paser, pengawas proyek dan pimpinan perusahaan Pelaksana proyek. Pembangunannya saat itu dianggarkan Rp 482 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Paser, APBD Kaltim dan APBN. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!