SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat imbauan sekretariat daerah Pemkab Paser nomor: B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023. Surat tersebut tindaklanjut dari surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser nomor 686/PM.00.02/K.KI-08/11/2023 pada 15 November 2023 perihal Imbauan Netralitas ASN.
Terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan setiap kepala perangkat daerah dilingkungan Pemkab Paser, utamanya dalam menjaga netralitas di pegelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Rizky Noviar, menyebut 4 poin perihal imbauan kepada ASN dan PTT, diantaranya yang pertama dilarang untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu.
Kedua, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat” katanya.
Kemudian poin keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
(MS03)