SIMPUL.MEDIA, Paser – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Megeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalami penyesuaian, selama ramadan.
Hal tu berdasarkan Surat Edaran Bupati Paser Pemkab Paser Nomor 061.2/623/Org, kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Maret 2022. Yang mengacu pada Edaran Menteri PANRB tentang Jam Kerja ASN saat Ramadan.
“Dalam surat edaran Bupati Paser, disampaikan bahwa ada pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi 2, tergantung jumlah hari kerja,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser, Abdul Kadir, Senin (4/4/2022).
Jam kerja itu, kata Kadir diatur secara terpisah diakhir kerja. Sementara pemberlakuan jam masuk kerja semua instansi di lingkungan Pemkab Paser dimulai pada pukul 08.00 Wita.
“Bagi unit kerja dengan 5 hari kerja, maka pada Senin sampai hari Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15:30 Wita dan pada Jumat sampai pukul 11.00 Wita,” paparnya.
Sementara, untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Kamis maka pegawai masuk sampai pukul 14.30 Wita, lalu pada Jumat dan Sabtu jam kerja berakhir pada pukul 11.30 Wita.
“Edaran tersebut berlaku efektif sejak masuknya bulan ramadan yang diatur Pemerintah. Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” tambah Kadir.
Meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar Ramadan, bukan berarti beban kerja pegawai menjadi berkurang. Selain itu kegiatan apel pagi setiap senin untuk sementara ditiadakan.
“Karena itu, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga,” tuturnya. (ng)