Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

Tue, 16 Aug 2022 17:55:21 | author Simpul Media
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Namun belum sepenuhnya 100 persen. Diketahui dari 222 SD, baru 155 yang mengisi mata pelajaran bahasa ibu tersebut.

“Sudah 70 persen diimplementasikan di sekolah dalam mata pelajaran muatan lokal,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Paser, Agus Wintoro.

Selain diperlukannya peraturan daerah yang mengatur, dikatakan Agus juga perlu ada kurikulum khusus. Hal itu dipergunakan untuk dasar sekolah menetapkan sebagai salah satu pelajaran Mulok.

“Nantinya menjadi payung hukum. Sehingga Ketetapan bahasa Paser nanti benar-benar diterapkan di sekolah,” sambungnya.

Ia menyebut bahasa daerah juga diperlukan beberapa langkah dari Disdikbud. Seperti mendata sekolah yang telah mengajarkan atau belum ada pelajaran bahasa Paser dalam Mulok. Nantinya Disdikbud Paser akan membentuk tim penyusun kurikulum bahasa daerah.

“Itu untuk menetapkan bahasa Paser menjadi salah satu pelajaran dalam kurikulum muatan lokal, selain PLH (Pendidikan dan Lingkungan Hidup),” bebernya.

Tidak diperkuat dengan peraturan daerah dan memerlukan kurikulum khusus, sehingga untuk penetapan bahasa Paser dalam mata pelajaran Mulok belum wajib. Nantinya setelah dilakukan penetapan dan terlebih ada aturan yang mengatur, ia sangat berharap kedepan ini menjadi salah satu ketetapan yang mutlak.

“Bahwa bahasa daerah menjadi bahasa yang wajib masuk dalam mata pelajaran. Jadi untuk sementara ini boleh dikatakan belum wajib. Karena memang kita belum ada payung hukum. Kemudian belum ada ketetapan masalah kurikulumnya,” ungkap Agus.

Terpisah, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP), Noviandra menyebut pembelajaran bahasa daerah sudah semestinya diajarkan di semua sekolah, khususnya SD. Terlebih jika nantinya menjadi salah satu pelajaran di IKN Nusantara.

“Pasalnya nanti akan banyak perpindahan penduduk seiring berkembang IKN Nusantara. Otomatis bahasa daerah itu menjadi sebuah identitas. Apalagi (Bahasa Paser) masuk pelajaran di IKN, wah sangat luar biasa,” ucap Noviandra, Selasa (16/8/2022).

Sampai sekarang tak ada ketetapan kurikulum maupun payung hukum yang mengatur, seperti Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dikatakan belum wajib. (ul)

BACA JUGA

News Feed

Kodim 0904 Paser Salurkan Rp 1,5 M Bantuan Tunai Bagi 5.000 PKL dan Warung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 5.000 pedagang kaki lima dan warung di Kabupaten Paser, menerima bantuan…

2.601 KK di Paser Nantikan Listrik PLN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dari 139 desa di Kabupaten Paser, setidaknya 11 desa di antaranya belum…

Parkir Kendaraan Di Pasar Induk Penyembolum Senaken Semrawut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Parkir kendaraan di Pasar Induk Penyembolum Senaken dianggap semrawutan, hingga mengakibatkan suasana…

Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu…

Apkasindo Sampaikan 5 Tuntutan Kesejahteraan Petani Sawit di Hadapan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berdampak…

Oktober 2022 Popda ke XVI Kaltim Dihelat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dijadwalkan perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim pada Oktober…

Hari Raya Waisak, Satu WBP di Rutan Paser Dapat Remisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari raya Waisak, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

STIE Widya Praja Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun akademik 2022/2023, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah…

Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser….

Landfill di TPA Sampah Paser Belum Termanfaatkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Janju, Kecamatan Tanah…

error: Content is protected !!