SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemenuhan dan tanggungjawab atlet di Kabupaten Paser jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan digiringnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Olahraga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari menjelaskan, pihaknya tengah menyusun produk hukum tersebut, yang nantinya akan mencakup beberapa hal penting seperti tanggung jawab pemerintah hingga kewajiban atlet.
“Masih kami susun. Begitupun dengan kesejahteraan yang juga diatur. Yang terpenting itu juga mencakup pendanaan,” kata Politisi Golkar itu kepada media ini, Senin (28//11/2022).
Dijelaskan Ikhwan. Hingga kini adanya keterbatasan dana atau pembiayaan dari Pemkab Paser atau dari sumber lainnya yang sah, merupakan permasalahan utama dalam keolahragaan. Sementara kian berkembangnya dunia olahraga dianggap perlu didukung anggaran.
“Terpenting itu mencakup pendanaan, bahwasanya di Perda ini menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Ini yang kita bahas dalam pembuatan Perda Penyelenggaraan Olahraga,” terangnya.
Kemudian dari segi pendidikan olahraga di sekolah-sekolah, kata Ikhwan di satu sisi terkadang siswanya berprestasi di bidang olahraga namun dari segi pembelajaran masih kurang. Dengan begitu, persoalan tersebut juga dijadikan sebagai dasar pembahasan dalam Raperda tersebut.
“Intinya dalam Raperda itu, bagaimana melindungi keolahragaan kita,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut nantinya, pemerintah benar-benar dapat mengakomodir. Apalagi di tahun 2026 nantinya, Porprov Kaltim rencananya akan dilangsungkan di Kabupaten Paser.
“Sejauh ini, anggaran untuk bidang olahraga di Paser belum mencukupi. Tinggal bagaimana kita mencukupi, makanya di Raperda itu tentang pendanaan tanggungjawabnya bukan di pemerintah saja, namun ada juga dari badan usaha,” pungkasnya. (ng)