Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Kemenhub Tinjau Bandara Paser, Tanda-Tanda Pembangunan Dilanjutkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akhirnya meninjau bandar udara Paser. Peninjauan…

19 Sapi di Paser Terjangkit PMK, Vaksinasi Mulai Dilaksanakan hingga Sepekan Kedepan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 19 ekor sapi di Kabupaten Paser terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku…

Lantik Anggota BPD, Fahmi Pesan Mampu Jawab Tuntutan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diambil sumpah dan dilantik Bupati…

450 Unit Rumah di Paser Terima Program BSPS, Desa Pasir Belengkong Terbanyak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 450 unit di Kabupaten Paser, dipastikan telah menerima program Bantuan Stimulan…

Jalur Alternatif Jembatan Putri Paser, Bak Adu Nyali. Pengelola Proyek Tidak Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jembatan Putri Paser penghubung Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Sungai Tuak, Kecamatan…

Kedapatan Miliki Sabu 25 Gram, Dua Pria Asal Paser Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Paser. Keduanya…

Hati-Hati Nama Ketua Kadin Paser Dicatut Penipu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi mendapatkan uang dengan cepat, berbagai macam cara dilakukan. Meski secara negatif…

Harga TBS Sawit di Pabrik Tak Sesuai Penetapan, Petani Tuntut Kepedulian Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, mengadakan dialog dengan Pemkab Paser,…

Pemkab Paser Kurang Tegas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian…

Solusi Hulu Pencegahan Stunting, Pemdes Senaken Gelontorkan Rp 170 Juta Untuk Ketahanan Pangan.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam penanganan dan pencegahan stunting ditindaklanjuti…

error: Content is protected !!