Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Realisasi Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru di Paser, Yunus: Belum Apa-Apa Nunggu Data Dulu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun ajaran 2022/2023, program seragam sekolah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ramaikan Museum Sadurengas, Gelar Lomba hingga Cerdas Cermat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar dari tingkat TK hingga SMP maupun masyarakat umum terlihat antusias mengikuti…

Satreskoba Polres Paser Ungkap 32 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Juni 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 50 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras, telah ditangkap jajaran…

Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Paser Dimulai Agustus 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Paser, dipastikan bakal berlangsung pada…

Tukang Cukur Asal Paser Bertemu Presiden

Passion, inilah alasan Ajin menasbihkan diri sebagai barber. Membuat orang lain terlihat lebih menarik lagi…

Wanita hingga Amplang Khas Tanjung Aru

BAGI yang baru melangkahkan kaki di Kabupaten Paser, bakal mendapati banyak pengalaman baru. Cerita berbeda….

Belajar Tata Kelola Desa Yang Profesional, Fahmi Pesan Pemdes Harus Aplikasikan Desa

SIMPUL.MEDIA, Denpasar – Dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan Desa, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

Bupati Paser Inginkan Perubahan, Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka Segera Diseleksi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli memastikan, akan segera membuka seleksi calon Direktur Perusahaan…

Umat Hindu di Paser Segera Miliki Tempat Ibadah Yang Layak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penantian lama berdirinya rumah ibadah yang nyaman bagi umat hindu di Kabupaten…

71 ASN Dilantik Bupati Paser Sebagai Pejabat Fungsional

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser,…

error: Content is protected !!