Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Bupati Paser Tandatangani MoU dengan PT Adhikari

simpul.media, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan kerjasama dengan PT Anagatan Dhia Karya Mandiri…

Kurangi Ketimpangan Antarwilayah, 33 Paket Peningkatan Jalan Bakal Dikerjakan

simpul.media, Tanah Grogot – Peningkatan kualitas jalan menjadi salah satu prioritas dari Bupati Paser Fahmi…

9 Objek Wisata Teramai di Paser Selama Lebaran

Belasan Ribu Pengunjung Ramaikan 9 Objek Wisata di Paser Selama Liburan simpul.media, Tanah Grogot –…

Buka Lebih Dulu, Plaza Kandilo Manfaatkan Tingkat Kunjungan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA,Tanah Grogot – Tingginya tingkat kunjungan masyarakat dimanfaatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil…

Ratusan WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sebanyak 479 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Harlah ke 63, PMII Paser Gelar Bukber dan Diskusi Pergerakan

simpul.media, Tanah Grogot – Dalam rangka memperingati hari lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)…

32.268 Pekerja Rentan di Paser Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

simpul.media, Tanah Grogot – Sebanyak 32.268 pekerja rentan di Kabupaten Paser dapat jaminan sosial ketenagakerjaan,…

Sejumlah THM Masih Buka Saat Ramadan, Pengelola Sajikan Miras Untuk Tamu

Beragam Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tanah Grogot kedapatan masih beroperasi di tengah...

Momentum Muhasabah, Perhimpunan Bawe Paser Bagikan Takjil ke Masyarakat

Perhimpunan Bawe Paser menjadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum membangkitkan solidaritas terhadap sesama melalui berbagai...

Disperindagkop-UKM Paser Harus Selaras Dengan Kebijakan Pemkab

Bupati Paser Fahmi Fadli meminta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM)...

error: Content is protected !!