Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Naik Kelas, RSUD Panglima Sebaya Dituntut Beri Layanan Premium

Bupati Paser Fahmi Fadli menuntut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya memberikan layanan lebih...

Oknum PTT Pemkab Paser Ketangkap Edarkan Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan pria berinsial MTC (32), warga Kelurahan Tanah Grogot...

Balap Liar Selepas Subuh, Puluhan Remaja Digelandang ke Mapolsek Long Kali

Puluhan remaja pelaku balap liar di Jalan Provinsi, lintas Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Selatan (Kalsel), Desa...

Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Paser Tunjukan Tren Positif

Pertumbuhan ekonomi non sektor pertambangan di Kabupaten Paser pada tahun 2022 mengalami tren positif. Perekonomian...

Pemkab Paser Mampu Lampaui Target Pendapatan Daerah

Pendapatan pada APBD Kabupaten Paser Tahun 2022 diklaim meningkat. Hal tersebut diungkap Bupati Paser Fahmi...

Sampaikan LKPj 2022, Bupati Paser Minta Seluruh Komponen Masyarakat Beri Penilaian Objektif

Bupati Paser Fahmi Fadli kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus dapat memenuhi harapan masyarakat

Masih Banyak Produk UMKM di Paser Belum Bersertifikasi Halal

Beban tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser ke...

Cita Rasa Khas Bikin Jajanan Warga Tanah Grogot Ini Banyak Digemari

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) kuliner di Kabupaten Paser terus menunjukan geliat positif. Satu di...

Kabupaten Paser Urutan Kedua Kasus Malaria Terbanyak di Kaltim

Kasus malaria di Kabupaten Paser hingga kini masih memperihatinkan. Data yang dihimpun menunjukan, terjadi 615...

Ketua DPRD Paser Ingin Wisata Kuliner Sungai Tuak Dihijaukan

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ingin adanya sentuhan penghijauan di area Kawasan Wisata Terpadu Kuliner...

error: Content is protected !!