Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Resmikan Kawasan Wisata Kuliner Sungai Tuak, Bupati Paser: Silakan Diviralkan

Bupati Paser Fahmi Fadli menuntut Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk mampu membina...

Banjir di Paser Berangsur Surut, Penyaluran Bantuan Belum Merata

Banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser perlahan berangsur surut. Genangan air di rumah-rumah warga,...

Pemkab Paser Siapkan Rp787 Juta Sebagai Bonus Prestasi Kontingen Popda Kaltim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera mencairkan bonus prestasi kepada atlet dan pelatih kontingen Popda XVII...

913 Hektar Lahan Pertanian di Paser Terdampak Banjir, Petani Merugi Rp25 Miliar

913 hektar lahan pertanian di Kabupaten Paser terdampak banjir dalam sepekan terakhir.

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Yenni Ingin Pemuda Paser Berdaya Saing

Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana kembali turun ke masyarakat untuk mlakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)...

Pemkab Paser Jangan Alergi Kritik, Fasilitas Kesehatan Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan menilai, upaya penyediaan fasilitas kesehatan di bawah kepemimpinan...

Pengurus Cabang Nahdlatul Watan di Delapan Kecamatan Dilantik

Pengurus Daerah Nahdlatul Watan Kabupaten Paser melantik delapan Pengurus Cabang di Gedung Awa Mangkuruku, Jalan...

Sejumlah Sekolah di Kabupaten Paser Turut Terdampak Banjir

Banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser tak hanya merendam permukiman warga, tapi juga fasiitas...

Dinsos Paser Distribusikan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir

Bantuan logistik kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser mulai terdistribusi. Dinas Sosial...

Menilik Destinasi Wisata Danau Sendamai di Kecamatan Muara Samu

simpul.media, Muara Samu – Kabupaten Paser memiliki banyak destinasi wisata yang tersebar di wilayahnya, salah…

error: Content is protected !!