Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Kejari Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Proyek SR-MBR di Perumdam Tirta Kandilo

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di...

55 Persen Usulan Hasil Reses DPRD Kabupaten Paser Terkait Persoalan Infrastruktur

30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menghimpun 1.039 usulan masyarakat sepanjang reses...

Gelar Safari Politik, Ketua PKB Paser Target Dulang Suara di Muara Samu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser Fahmi Fadli menggelar safari...

Menpora Pastikan PON XXI Digelar Sesuai Jadwal

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Zainudin Amali memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan

Langkah Konkrit Bawaslu Paser Minimalisir Kekeliruan Dalam Proses Verfak Balon DPD RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memberi perhatian khusus terhadap proses verifikasi faktual (verfak)...

Wisata Gunung Boga Ideal Jadi Spot Paralayang, Sayangnya Akses Jalan Belum Mendukung

bjek wisata Gunung Boga di wilayah Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser dinilai layak...

Ketua Apdesi Paser Tegaskan 3 Persen ADD Tak Hanya Untuk Operasional Kades

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Nasri menegaskan, 3 persen dari Alokasi...

Pasar Kuliner Diproyeksi Angkat Perekonomian Desa Tapis

Pasar Kuliner Desa Tapis ditargetkan menjadi satu di antara pusat perekonomian masyarakat setempat. Pasar yang...

Suksesi Pimpin Askab PSSI Paser, Begini Program Syahdan

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Paser Syahdan menyatakan siap berkontestasi pada pemilihan...

error: Content is protected !!