SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Sat Reskoba Polres Paser. Setidaknya 19 dari 20 paket dimusnahkan dengan cara dilarutkan, kemudian dibuang ke kloset, Rabu (15/6/2022).
BB ini didapati dari tersangka berinisial FS (30) dan R (33) saat diringkus di daerah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. Total keseluruhan yang dimusnahkan seberat 5 gram.
“Total BB ada 20 paket. Yang dimusnahkan 19 paket, satu paket lagi dibawa ke laboratorium forensik,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa.
Pemusnahan BB disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pengacara yang ditunjuk oleh polisi, anggota penyidik Sat Reskoba Polres Paser, serta kedua tersangka via video call.
“Seharusnya tersangka menyaksikan pemusnahan ini. Tapi karena sudah berada di Rutan, makanya hanya melalui video call.
Ia menyebut pemusnahan memang dilakukan di Polres Paser. Dirinya menyebut sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan Kejari Paser. Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan BB yang diamankan.
“Selama ini untuk pemusnahan memang dilakukan di sini (Polres). Sudah kesepakatan juga dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saja. Jadi nanti dilampirkan diberkas berita acara pemusnahan,” terangnya.
Diinformasikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa salah satu rumah di Jalan Negara Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang kerap terjadi transaksi sabu. Personel Sat Reskoba Polres Paser dibantu anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggerebekan rumah yang dimaksud untuk mengamankan FS dan R. Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun. (ir)