SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di dalangi terduga pelaku bisnis gelap berinisial DS (43) asal desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Personil Satresnarkoba Polres Paser meringkus DS pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita saat berada di rumahnya di desa Tepian Batang RT 02 dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 37,36 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan penangkapan merupakan buntut dari kasus serupa di Desa yang sama setelah mengamankan UG (40) yang mengaku menerima paketan sabu yang berasal dari DS.
Atas informasi tersebut satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan tersangka DS satu setengah jam kemudian sekira pukul 20.30 Wita setelah mengamankan UG.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 36 paket diduga berisikan sabu dalam plastik klip dalam dompet kecil warna merah muda. Ditemukan pula dua bandel plastik klip kosong, sebuah sendok takar, satu buah timbangan digital warna hitam,dan dompet warna hitam, satu buah ponsel, tas hitam, dan uang tunai Rp3.800.000,” kata Donny.
Dari bisnis gelap penjualan barang haram itu, DS mengaku sudah menggelutinya selama setengah tahun atau 6 bulan, dari pengakuannya dirinya mampu meraup keuntungan sekitar 10-15 juta dari paketan sabu seberat 100 gram.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Samarinda,” terangnya
Atas tindakannya UD dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, apabila terbukti UD terancam 6 sampai 20 tahun penjara.
(MS02)