SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Paser melakukan pantauan ke sejumlah apotek di Kecamatan Tanah Grogot, dalam memastikan larangan edar obat jenis sirop yang mengandung kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol diterapkan.
Kasatbinmas Polres Paser, AKP Bambang Yuwono menyatakan, dari hasil kunjungannya, apotek di Kecamatan Tanah Grogot sudah mengikuti anjuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.
“Obat-obatan jenis sirop sudah tidak diperjualbelikan lagi. Jadi tergantung dari masyarakat lagi,” kata Bambang, Rabu (26/10/2022).
Sejauh ini, lanjut Bambang, belum ditemukan adanya toko obat maupun apotek yang melanggar edaran yang sudah disampaikan. Kendati begitu, jenis obat yang sementara ini dilarang berpotensi masih beredar dimasyarakat.
“Yang rawan di toko obat yang tidak resmi. Jika masyarakat tidak tahu dan yang menjual juga tidak tahu, ini potensi masih ada,” sebutnya.
Pihaknya mengidentifikasi, hal tersebut disebabkan pengetahuan informasi yang belum diterima masyarakat maupun pada pegadang toko kelontongan. Namun begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar hal tersebut segera terawasi pula.
“Apalagi warga tersebut tidak paham teknologi tentu saja menjadi titik kerawanan tersendiri. Akan kami awasi juga,” lanjut Bambang Yuwono.
Meskihal ini dilaksanakan di Kecamatan Tanah Grogot, namun pihak Polres Paser juga menginstruksikan ke jajaran bawah agar melangsungkan hal serupa. Bambang mengingatkan masyarakat agar sementara waktu tidak memberi obat jenis sirop kepada anak.
“Agar tetap tenang jika ada gejala GgGAPA yang ditandai dengan tidak adanya buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga Kesehatan setempat,” urai dia.
Sebebulmnya, antisipasi timbulnya kasus gagal ginjal akut yang merebak secara nasional akibat kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di Kabupaten Paser. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, menerbitkan edaran terhadap larangan konsumsi obat jenis sirop.
Edaran itu menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022. (ir)