SIMPUL.MEDIA, Paser – Progres proyek pemugaran Pendopo Lou Bapekat atau biasa disebut Pendopo Bupati Paser sudah mencapai 87 persen. Proyek ini telah menelan anggaran hingga Rp 24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani menyebut, pihaknya akan memastikan penyelesaiannya pada pertengahan Desember 2023 mendatang sesuai kontrak kerja yang ditentukan.
“Progresnya sudah 87 persen dan akan selesai sesuai dengan kontrak kerja yang ada” kata Syaukani, Selasa (21/11/2023).
Hingga kini, DPUTR Kabupaten Paser menjelaskan, pekerjaan konstruksi berada di tahap pemasangan atap, penyelesaian tempat pemasangan ornamen, serta pembuatan dinding penahan di bagian sudut bangunan.
“Kami yakin bisa selesai sesuai dengan waktu, karena memang tahapan pekerjaan sudah sesuai, sekarang tinggal pemasangan atap dan juga pembuatan dinding penahan di sudut bangunan,” jelasnya.
Bupati Paser, Fahmi Fadli menegaskan, pembangunan di tahun 2023 harus dituntaskan di tahun ini juga karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga telah menyusun perencanaan pembangunan di tahun 2024.
“Pembangunan yang dilaksanakan di tahun ini, harus selesai selambatnya Desember nanti, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah diberikan,” tegas Fahmi
Diketahui, pegembalian kondisi fisik bangunan yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tanah Grogot, melalui pekerjaan rekonstruksi ini, mengandung unsur muatan lokal untuk desain bangunannya.
Pemugaran bangunan itu hanya dilakukan untuk Pendopo Lou Bapekat, bukan terhadap Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Paser. Pasalnya, di kawasan itu, terdapat dua bangunan, yakni Pendopo dan Rujab.
Pemugaran ini juga memperluas bangunan. Jika biasanya kapasitas ruang pertemuan mencapai 155 orang, untuk pemugaran akan lebarkan. Pihaknya juga merencanakan agar pagar Pendopo juga dipugar.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso menyebut, agar kedepan fungsi gedung dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya pemanfaatan nanti, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan daei Pemkab Paser.
“Karena itu termasuk bagian dari fasilitas umum, jadi harus diraasakan masyarakat pula. Harus sebaik-baiknya difungsikan sesuai dengan kegunaannya,” ucapn Edwin.
(MS03/adv/dprdp)