Proyek bangunan Pendopo pada Desember 2023 (Dok. Rul/Simpul.Media)
Proyek bangunan Pendopo pada Desember 2023 (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proyek bangunan Pendopo Lou Bapekat molor dari target pengerjaan yang sebelumnya dipastikan selesai dipertengahan Desember 2023. Pekerjaan ini dikabarkan mendapat persetujuan perpanjangan masa kerja tanpa denda.

Progres pengerjaan proyek gedung yang berfungsi sebagai tempat pertemuan ini diklaim oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser sudah mencapai 87 persen. Penyelesaian pekerjaan saat itu diyakini sesuai kontrak kerja yang ditentukan.

Hal itu dikutip dari pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, pada pertengahan November 2023 lalu. “Progresnya sudah 87 persen dan akan selesai sesuai dengan kontrak kerja yang ada” katanya kala itu.

Belum lama ini beredar kabar yang menyebut PT Raka Bangun Utama, sebagai pemenang tender, melayangkan surat permohonan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Permohonan perpanjangan itu diusulkan selama 14 hari tanpa dikenakan denda.

Hal itu dikarenakan terjadinya keterlambatan pertimbangan teknis kelayakan gedung seperti proses administrasi dan pengukuran lahan. Akibat keterlambatan itu, pelaksanaan pekerjaan yang didahului pada pembongkaran gedung mengalami kemunduran pula.

Layangan surat itu disetujui oleh Pemkab Paser. Saat dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, membenarkan hal itu sesuai pertimbangan dan usulan peristiwa kompensasi yang diajukan penyedia jasa.

“Jadi, apabila keterlambatan itu bukan disebabkan oleh kelalaian penyedia (PT Raka Bangun Utama), maka penyedia berhak untuk meminta peristiwa kompensasi,” kata Syaukani saat dikonfirmasi via seluler.

Untuk diketahui, peristiwa kompensasi terjadi akibat tindakan atau kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia seperti lambat menyerahkan lahan.

“Karena keterlambatan kemaren itu disebabkan permasalahan lahan. Terkait dengan pondasi pancang sama dinding penahan tanah,” ungkapnya.

Syaukani bahkan menyebut, jika ditotal keterlambatan PPK dalam tindakan sebelum diserahkan ke penyedia memakan waktu 44 hari. Namun dalam usulan peristiwa kompensasi, PT Raka Bangun Utama hanya mengusulkan perpanjangan 14 hari dan telah disetujui.

“Dan dengan dibuktikan data data penunjang yang lengkap serta kita juga minta rekomendasi dari Inspektorat, maka peristiwa kompensasi itu mengacu ke peraturan yang berlaku. Otomatis peristiwa kompensasi itu tidak diberlakukan denda,” terangnya.

Sekadar informasi, proyek itu seharusnya selesai pada Selasa (12/12/2023) lalu. Dengan adanya usulan peristiwa kompensasi ini, pengerjaan tanpa denda ditarget selesai pada Senin (25/12/2023) mendatang.

Sementara pendopo yang biasa disebut Pendopo Bupati Paser yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot itu menelan anggaran sebanyak Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023.

(MS03)

 

BACA JUGA

News Feed

Pilkades Serentak, 6 Petahana Berebut Kursi di Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya 6 petahana dari 9 desa di Kecamatan Tanah Grogot mengikuti pemilihan…

2 Pebalap Paser Bela Berau dan Kukar di Porprov VII Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pebalap motor asal Kabupaten Paser kini memperkuat daerah lain dalam gelaran Pekan…

Respon Dewan dan Dinas Soal Pakaian Adat di Sekolah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aturan terbaru seragam sekolah yang digagas melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan…

Urus Berkas Tanah di Paser Kini Berbasis Digital Secara Mandiri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurusan berkas pertanahan secara digital melalui aplikasi LoketKu yang disediakan oleh Kementerian…

RSUD Panglima Sebaya Siap Hadapi Lonjakan Covid-19 di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya menyatakan siap, apabila sewaktu-waktu…

11 Tersangka Pengedar Diringkus Selama Operasi Antik Mahakam di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2022 dalam sasaran jaringan Peredaran Narkotika baik pengedar maupun…

Dua Rumah Sakit di Paser Naik Kelas, Eva Minta Berikan Pelayanan Prima

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 tahun, dua rumah sakit di Kabupaten…

Listrik di Tanjung Harapan 2023 Terealisasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sedikitnya, tersisa 6 Desa di Kabupaten Paser yang hingga kini belum belum…

Patih Sebut Penegakan Hukum hanya Alat Kepentingan Bagi Elite Politik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gurihnya emas hitam di benua etam, membuat banyak orang ingin menikmatinya, termasuk…

Dugaan Korupsi Hibah SR-MBR di Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Tunggu Hasil Audit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana…

error: Content is protected !!