SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 228 calon kepala desa (Cakades) bakal berebut kursi di 72 desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan 30 November mendatang.
Diketahui terdapat 46 incumbent atau petahana yang kembali akan bersaing. Selain itu terdapat dua desa calon kadesnya pasangan suami-istri (Pasutri) masing-masing di Desa Perepat Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong.
“Berdasarkan jenis kelamin untuk laki-laki 214 orang dan perempuan 14 jiwa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Selasa (22/11/2022).
Pilkades 72 desa itu jika dirincikan untuk di Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 9 desa, Paser Belengkong, Tanjung Harapan, Long Ikis dan Batu Engau masing-masing 7 desa, Kuaro 3 desa, Batu Sopang 4 desa, Muara Komam 11 desa, Muara Samu 5 desa serta Long Kali 12 desa.
“Total DPT 78.037 pemilih dengan 232 TPS,” sambungnya.
Saat ini dikatakan Finandar telah sampai tahapan kampanye, tepatnya 22 hingga 24 November. Serta penyampaian atau pendistribusian undangan kepada pemilih yang dilakukan panitia Pilkades dibantu KPPS. Dirinya menyebut untuk Cakades penjadwalan kampanye terbuka selama 3 hari kalender.
Namun dalam masa kampanye ini tak bisa leluasa menghadirkan banyak orang. Pasalnya, sampai saat ini Covid-19 belum berakhir. Sehingga dalam sekali kampanye hanya diizinkan 50 orang saja. Katanya, ketika ada yang melanggar, maka panitia desa berhak menegur dan untuk membubarkan acara kampanye tersebut.
Finandar mengemukakan beberapa waktu lalu mendapat informasi jika terdapat Cakades yang pengin menyelenggarakan kegiatan olahraga bersama konstituen. Namun hal itu tak terlaksana, dikarenakan tak menutup kemungkinan lebih dari 50 orang yang terlibat atau berpartisipasi.
Pelaksanaan nanti tetap menyesuaikan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pilkades dalam kondisi Covid-19, dimana olahraga bersama tidak dibenarkan. Sehingga pihaknya menyampaikan kepada sub kepanitian di kecamatan untuk menginformasikan kegitan tersebut tak dihelat.
“Karena konsekuensinya jika tetap dilaksanakan akan dibubarkan oleh sub kepanitian kecamatan sebagai pengawas penyelenggaraan Pilkades,” tutur Finandar.
Karena masih dalam kondisi Covid-19, tiap-tiap TPS dibatasi maksimal 500 DPT. “Sedangkan disaat normal, jumlah DPT 1.000 orang. Ya, Pilkades nanti penerapan protokol kesehatan di TPS diwajibkan,” jelas dia.
Untuk hari tenang dimulai 25 hingga 29 November. Dikatakannya masa tenang itu juga panitia dan KPPS memasuki masa persiapan penyiapan TPS. Sementara sejak 14 November kades yang kembali maju telah cuti atau sejak ditetapkannya sebagai Cakades.
“Sehingga 46 incumbent ini penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Plt Kades,” pungkasnya. (ir)