SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan warga yang kesehariannya bekerja menambang pasir di Sungai Kandilo menggeruduk Kantor Bupati Paser, Selasa (25/10/2022).
Sembari membawa baliho, ratusan warga menyuarakan tuntutan. Koordinator Aksi Koalisi Warga Penyedot Pasir, Ahmad Rano menuturkan komoditas pasir dan batuan pengikutnya, kontribusinya besar sekali mempengaruhi pergerakkan roda pembangunan.
“Dan menjadi salah satu komoditas yang menggerakkan mata rantai roda perekonomian bukan hanya di Paser, tapi di PPU dan Kaltim,” luap Ahmad Rano, saat diwawancarai awak media.
Dirinya mengatakan aktivitas usaha warga penambang atau penyedot pasir telah dilaksanakan secara turun temurun oleh warga di sekitaran bantaran Sungai Kandilo. Dan tradisi tersebut tetap ingin dipertahankan oleh warga sebagai mata pencaharian utama.
“Namun semestinya nilai ekonomisnya tetap disesuaikan dengan situasi perekenomian di daerah,” sambung Rano.
Sebelumnya untuk mengurus perizinan penyedotan pasir di Sugai Kandilo cukup diurus di pemerintah tingkat Kecamatan. Namun setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan kepengurusan izin ditarik ke Pemerintah Provinsi dan selanjutnya diubah kembali ditarik ke Pemerintah Pusat.
Dikatakan Rano, oleh karena warga sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), keterbatasan untuk melakukan kepengurusan izin ke pemerintah Pusat mengalami kendala-kendala teknis dan nilai ekonomis dari komoditas mineral pasir dan batuan pengikutnya nantinya bagi masyarakat dan pemerintah.
Sehingga pada 2021, warga pun telah bersepakat melalui perwakilannya yang mengajukan pengurusan ijin di Kementerian ESDM dan di Kementerian Investasi/BPKM yakni untuk warga yang beraktifitas di Kecamatan Pasir Belengkong di wakili oleh CV Tujuh Putra.
Namun oleh karena secara bersamaan CV Zen Zay Bersaudara juga turut mengajukan proses permohonan ijin, pasca terbitnya IUP Ekslporasi CV Zen Zay Bersaudara. Situasi kegiatan penyedotan pasir diresahkan oleh pihak CV Zen Zay Bersaudara yang menaikkan nilai jual pasir dari sebelumnya Rp85 ribu menjadi Rp200 ribu per kubik.
Selanjutnya CV Zen Zay Bersaudara mengajukan pengaduan sesuai surat pengaduan Nomor 08/223/IX/2022 tertanggal 10 September 2022 terkait kegiatan penambangan pasir (mineral bukan batubara) tanpa ijin di wilayah konsesi CV Zen Zay Bersaudara dan penadahan dari barang curian dari konsesi CV Zen Zay Bersaudara di wilayah hukum Polres Paser.
Sebelumnya juga DPRD Paser telah memfasilitasi melalui RDP pada 5 Oktober lalu. Berakhir tanpa hasil dan jaminan sama sekali bagi warga penyedot pasir. Namun demi menghindarkan stagnasi dan inflasi daerah, akhirnya warga penyedot pasir kembali bekerja dan menyepakati harga pasir menjadi Rp90 ribu untuk pasir sedang dan Rp110 untuk pasir kasar per kubik.
Massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya. Dirinya menegaskan, pihak Pemkab Paser akan memfasilitasi mengenai perizinan ke Pemprov Kaltim. Begitupun soal penambangan Pasir.
“Dalam proses transisi ini akan kami koordinasikan dan menanyakan bagaimana kebijakan dari provinsi,” kata Katsul.
Ia juga meminta kepada perwakilan warga untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan dibawa ke Pemprov Kaltim dalam rangka pengurusan perizinan penambangan.
“Akan kami tindaklanjuti tim melalui asisten pemerintahan dan ekonomi untuk membahas terkait dengan proses dokumen-dokumen perizinan yang pernah dibuat, kita sampaikan ke Provinsi. Mudahan dalam waktu dekat bisa kita lakukan,” tandasnya.
Terdapat 5 poin tuntutan yang disampaikan koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo.
- Meminta kegiatan penyedotan pasir di sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya dan mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo desa Damit dan desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.
- Menolak CV. Zen Zay Bersaudara beroperasi di wilayah desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah ijinnya yang masuk di wilayah desa Damit.
- Meminta pemerintah memfasilitasi kemudahan mengurus perijinan dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah, serta memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir.
- Oleh karena pemerintah sekarang sedang melaksanakan program pembangunan di masa anggaran perubahan tahun 2022 (baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser) maupun di kawasan IKN, jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir sungai Kandilo bekerja, agar tetap memenuhi kebutuhan material pembangunan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian daerah, koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo bersedia melaksanakannya dengan adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya dan tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.
- Bahwa bilamana pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya (policy), maka kami koalisi warga penyedot pasir menghormatinya, dan untuk sementara waktu kami menghentikan kegiatan usahanya sampai proses permohonan penerbitan ijin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. (ir)