SIMPUL.MEDIA, Paser – Aturan terbaru seragam sekolah yang digagas melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, dinilai sebagai bagian melestarikan budaya dalam lingkungan pendidikan.
βTentunya kami sangat menyambut baik, karena untuk melestarikan adat Paser,β kata Ikhwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Sebagai wilayah terselatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjunjung tinggi adat istiadat. Penerapan ini disambut baik agar norma norma kebudayaan tidak megalami degradasi, khususnya generasi penerus yang kini mengenyam pendidikan.
Ia melanjutkan, jika biasanya para siswa menggunakan seragam sekolah dengan warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Selain itu juga warna biru putih untuk siswa jenjang menengah pertama dan abu-abu putih untuk jenjang menengah atas.
Selain itu siswa juga biasa menggunakan seragam pramuka dan batik. Adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, para siswa punya pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Hal itu juga dapat dipadukan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. Kendati begitu, ia akan berkoodinasi dengan OPD terkait lebih dulu, terhadap ketentuan penerapannya.
“Kami akan berkoordinasi kepada dinas terkait perihal tersebut,β ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M. Yunus Syam menyebut ak ingin terburu-buru dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Pasalnya masih ada beberapa hal yang perlu dibahas kembali terkait jenis pakaian yang dimaksud dalam aturan itu. Diantaranya merupakan pakaian adat atau pakaian yang jadi ciri khas setiap sekolah.
βBelum kami terapkan di sini, tapi akan coba terapkan pada tahun ajaran baru berikutnya. Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seperti baju batik,β pungkasnya. (ng)