Respon DPRD dan DLH Kabupaten Paser Sikapi IUP PT BSI di HGU PTPN XIII

Mon, 4 Apr 2022 15:43:33 | author Simpul Media
Tapal batas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyatakan ketidaksepakatan dengan adanya kerjasama antara PT Bara Setiu Indonesia atau BSI, dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XIII. Kerjasama Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai tumpang tindih.

“Untuk perubahan antara HGU dan IUP itu ruang peruntukannya harus melalui proses panjang. Sementara ini saya ga paham kok bisa cepat. Sebenarnya kami tidak setuju. Padahal awalnya HGU, kok sekarang ada IUP diatasnya,” kata Hamransyah. Senin (4/4/2022).

Diketahui saat ini, penambangan batu bara PT BSI berdasarkan IUP yang dikantongi mulai 11 Desember 2018 lalu, hingga 10 tahun mendatang. Operasi produksinya, mencakup luasan 502,47 hektare. lokasinya berada di HGU PTPN XIII, yang penggunaannya akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Hamransyah menuturkan, seharusnya Negara tidak memberi izin terhadap perubahan peruntukan yang membuat terjadinya tumpang tindih pengelolaan lahan. Disisi lain, persoalan batas wilayah sejumlah Desa setempat juga masih berproses.

“Nah itu harusnya dijadikan dasar betapa peliknya pengaturan HGU dan IUP dilokasi yang sama. Menurut saya itu tumpang tindih. Masyarakat juga harusnya dilibatkan sebagai orang yang berhuni di kawasan setempat, apalagi masih belum jelas soal batas wilayah,” tambah Hamransyah.

Politisi Partai Gerindra ini turut menyinggung hal serupa, salah satunya perusahaan perkebunan di Kecamatan Batu Engau yaitu PT Pradiksi Gunatama. Pasalnya perusahaan tersebut mengantongi HGU perkebunan, namun sejumlah kalangan menyebut adanya penambangan batu bara di lokasi tersebut.

“Kita tidak sepakat seperti itu. Boleh dilakukan, tapi prosesnya panjang. Dia kan niat berkebun tapi garap batu bara. Seperti perusahaan-perusahaan di Petangis (Kecamatan Batu Engau). Dia yang garap kebun dia juga pemilik batu bara, bahkan di lokasi yang sama,” katanya.

Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Achmad Safari. Ia menyatakan, aktivitas penambangan batu bara dilokasi perkebunan dimungkinkan namun harus menyesuaikan aturan.

Achmad menerangkan, salah satu turan yang wajib dilaksanakan yakni perjanjian kerjasama antara pihak yang mengantongi HGU perkebunan dengan pihak yang akan menambang. Kendati begitu, ia tidak mengetahui secara pasti kerjasama antar PT BSI dan PTPN XIII.

”Itu salah satu persyaratannya. Nah apakah saat ini BSI sudah mengikuti kaidah dan memenuhi persyarakatan itu. Kalau saya belum bisa dapatkan itu. Tetapi permasalahannya kan sorotan masyarakat terkait aktivitas disana,” kata Achmad.

Adanya syarat lain, yakni rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, menurut Mantan Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusahan Lingkungan DLH Kabupaten Paser itu, belum ia ketahui atau bukan saat ia menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Paser.

“Kalau toh itu terjadi, itu bukan zaman saya saat ini. Kalau toh itu terjadi ya. Kita juga belum lihat juga ke lapangan,” tuturnya.

Diketahui, mencuatnya masalah ini setelah warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, mendirikan pondok jaga tapal batas, tepat berbatasan langsung dengan area galian tambang batu bara PT BSI. pendirian pondok sejak Kamis (24/3/2022) lalu itu guna mencegah melebarnya aktivitas tambang.

Disisi lain, persoalan pendirian pondok jaga tersebut sebagai tanggungjawab warga dalam menolak perpanjangan HGU PTPN XIII yang segera berakhir. Selain itu masalah batas wilayah Desa yang diharapkan segera terselesaikan. (ng)

BACA JUGA

News Feed

SPP PKB, H. Hendra Wahyudi ; Lahirnya Generasi Pemimpin di Paser

SIMPUL.MEDIA, Bogor – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB di Puncak…

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan, dua dokumen penganggaran rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS di rapat…

Terima Dokumen KUA-PPAS, DPRD Kejar Waktu Pembahasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan dan…

Kabupaten Paser; Pemasangan 3000 SR Inpres  Belum ada Kejelasan Dari Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Suryanto Agustono sebagi direktur PRUMDAM TIRTA KANDILO, menyampaikan sampai saat ini Pemerintah…

RSUD Panglima Sebaya; Zona Integritas menuju WBK

SIMPUL.MEDIA, Paser – Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari. Tengah mempersiapkan diri guna memastikan…

Keluhan Warga Senipah, Akses Darat dan Air Butuh Waktu Lama

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser 139 Desa dan 5 Kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki…

Ops Antik Mahakam 2024 di Paser, Residivis ; Faktor Lingkungan dan Ekonomi Jadi Alasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli…

Operasi Patuh Mahakam 2024, Pengendara Harus Tertib

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satlantas Polres Paser mulai melaksankan Operasi Patuh Mahakam 2024. Kegiatan ditandai dengan…

Gelar Halal Bihalal, LPAP Perkuat Kondusifitas Paser Sukseskan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berbagai upaya dilakukan masyarakat Kabupaten Paser. Terutama dalam menjaga dan merawat Kondusifitas…

Perkuat Kualitas Hasil Pertanian, Gerbang Tani Paser Sambangi Petani di Sungai Tuak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Petani menjadi salah satu faktor penting dalam menyediakan pasokan pangan. Terutama di…

error: Content is protected !!