SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser masih menemukan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area Taman Siring Kandilo.
Petugas melakukan penertiban pasca peresmian kembali Taman Siring Kandilo baru-baru ini. Di lokasi, aparat penegak peraturan daerah (Perda) mendapati sejumlah pedagang sehingga harus ditertibkan.
Para pedagang yang terjaring dikenakan sanksi teguran sesuai seruan Bupati Paser Fahmi Fadli agar area tersebut steril dari aktivitas PKL dan parkir liar.
“Saat ini kita hanya diberikan peringatan. Apa pun jenisnya, kawasan Taman Siring Kandilo tidak diperbolehkan lagi sebagai tempat berjualan,” terang Kasatpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur usai penertiban, Kamis (16/2/2023).
Pemkab sejatinya telah memasang tanda peringatan untuk tidak berjualan di sekitar area Taman Kandilo. Guntur menegaskan, bahwa pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan hingga penertiban di kawasan tersebut.
“Ini juga sebagai upaya penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Dengan berlakunya instruksi Bupati Paser, para PKL di sekitar Taman Siring Kandilo direlokasi sementara ke area Taman Putri Petung. Relokasi tersebut berlangsung hingga pusat jajanan di seberang Taman Siring Kandilo rampung untuk dioperasikan.
(rul/)