Satpol PP Paser Perintahkan Tutup, Pemandu Lagu Disuruh Pulang
simpul.media, Tanah Grogot – Beragam Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tanah Grogot kedapatan masih beroperasi di tengah suasana Ramadan. Hal tersebut terungkap melalui operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Selasa (4/3/2023).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD) Satpol PP Paser Muhammad Padly mengatakan, razia yang dilakukan kali ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Paser nomor 991.1/255/SATPOL PP Kabupaten Paser tentang larangan operasional THM selama bulan Ramadan.
“Kita menindaklanjuti himbauan pemerintah dan malam ini masih ada tempat karaoke yang melanggar,” kata Padly.
Dalam razia penertiban, Satpol PP langsung meminta kepada seluruh tamu dan wanita-wanita pemandu lagu tempat karaoke untuk segera pulang. Sementara pemilik dan pengelola diperintahkan untuk segera menutup tempat hiburannya.
Bersamaan dengan operasi penertiban, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tempat hiburan. Dari upaya tersebut petugas turut mendapati puluhan botol miras berbagai merek yang ditengarai sebagai sajian untuk para tamu tempat hiburan.
“Untuk tempatnya kita minta segera tutup. Kita juga menemukan miras, sehingga kita amankan,” terangnya.
Dengan adanya SE Bupati maka sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi pemilik atau pengelola THM, Café dan tempat karaoke untuk beroperasi. Apalagi ketentuan tersebut telah disosialisasikan sejak 30 maret 2023 lalu.
“Tahun depan kita akan lebih tertib lagi, sebelum Ramadan kita panggil pemilik, supaya mereka tahu bahwa selama Ramadan tidak ada yang buka,” tegas Padly.
(rul)