Finandar Astaman

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser. Pengalihan kewenangan tersebut, setelah Kecamatan Kuaro kewalahan menangani selisih batas antar Desa.

Ketiga desa yang selisih batas itu, diantaranya Pasir Mayang, Modang dan Sandeley. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman menyatakan, ketiga Desa tengah difasilitasi guna menyelesaikan persoalan batas Desa.

Masalah tersebut mencuat, setelah warga Desa Pasir Mayang mendirikan Posko Jaga di lokasi yang dianggap merupakan batas Desa, guna mencegah aktivitas tambang batu bara PT. Bara Setiu Indonesia (BSI) di lokasi HGU PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XIII.

πΆπ‘’π‘”π‘Žβ„Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘› 𝑃𝑇 𝐡𝑆𝐼 π‘€π‘’π‘™π‘’π‘Žπ‘ , π‘Šπ‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž π·π‘–π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘ π‘˜π‘œ π½π‘Žπ‘”π‘Ž π·π‘’π‘ π‘Ž π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘–π‘Ÿ π‘€π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘›π‘”

“Kita tengah memfasilitasi, namun syaratnya harus menyampaikan data dukung untuk memenuhi tiga tahapan utama, yakni penetapan, penegasan dan pengesahan,” kata Finandar.

Penyampaian data dukung yang dibutuhkan itu, berupa dokumen dan pembuktian lainnya, seperti peta indikatif. Namun, kata Finandar, berdasarkan penyusunan peta indikatif, pihaknya masih menunggu laporan dari Desa Modang dan Sandeley untuk dilakukan pencocokan.

“Ini masih di tahapan penetapan. Kita sandingkan dulu peta indikatif masing-masing Desa. Yang sudah menyampaikan ke kita baru Desa Pasir Mayang. Jadi sebelum peta indikatif itu ada kami belum bisa lanjutkan,” tambahnya.

Pihaknya memberikan target agar setiap Desa terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan, di Mei 2022 mendatang. Hal itu didasari sebagai syarat untuk melanjutkan penyelesaian batas wilayah ke tahap selanjutnya.

Finandar menambahkan, setelah adanya dokumen tersebut, pihaknya akan meninjau kembali berdasarkan segmen antar Modang dan Pasir Mayang, segmen Pasir Mayang dan Sandeley, serta segmen Modang dan Sandeley.

Tak hanya itu, Desa terkait dengan ketiga Desa itu pula nantinya akan ditinjau guna memberikan kepastian batas wilayah. Hal ini ditujukan guna menghindari masalah baru dikemudian hari. Nantinya, ujung dari penyelesaian sengketa, berupa Peraturan Bupati (Perbup) Paser.

“Nanti kalau semua sudah terselesaikan, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Tapi ini harus selesai dulu,” beber Finandar. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Realisasi Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru di Paser, Yunus: Belum Apa-Apa Nunggu Data Dulu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun ajaran 2022/2023, program seragam sekolah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ramaikan Museum Sadurengas, Gelar Lomba hingga Cerdas Cermat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar dari tingkat TK hingga SMP maupun masyarakat umum terlihat antusias mengikuti…

Satreskoba Polres Paser Ungkap 32 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Juni 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 50 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras, telah ditangkap jajaran…

Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Paser Dimulai Agustus 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Paser, dipastikan bakal berlangsung pada…

Tukang Cukur Asal Paser Bertemu Presiden

Passion, inilah alasan Ajin menasbihkan diri sebagai barber. Membuat orang lain terlihat lebih menarik lagi…

Wanita hingga Amplang Khas Tanjung Aru

BAGI yang baru melangkahkan kaki di Kabupaten Paser, bakal mendapati banyak pengalaman baru. Cerita berbeda….

Belajar Tata Kelola Desa Yang Profesional, Fahmi Pesan Pemdes Harus Aplikasikan Desa

SIMPUL.MEDIA, Denpasar – Dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan Desa, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

Bupati Paser Inginkan Perubahan, Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka Segera Diseleksi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli memastikan, akan segera membuka seleksi calon Direktur Perusahaan…

Umat Hindu di Paser Segera Miliki Tempat Ibadah Yang Layak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penantian lama berdirinya rumah ibadah yang nyaman bagi umat hindu di Kabupaten…

71 ASN Dilantik Bupati Paser Sebagai Pejabat Fungsional

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser,…

error: Content is protected !!