Finandar Astaman

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser. Pengalihan kewenangan tersebut, setelah Kecamatan Kuaro kewalahan menangani selisih batas antar Desa.

Ketiga desa yang selisih batas itu, diantaranya Pasir Mayang, Modang dan Sandeley. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman menyatakan, ketiga Desa tengah difasilitasi guna menyelesaikan persoalan batas Desa.

Masalah tersebut mencuat, setelah warga Desa Pasir Mayang mendirikan Posko Jaga di lokasi yang dianggap merupakan batas Desa, guna mencegah aktivitas tambang batu bara PT. Bara Setiu Indonesia (BSI) di lokasi HGU PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XIII.

πΆπ‘’π‘”π‘Žβ„Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘› 𝑃𝑇 𝐡𝑆𝐼 π‘€π‘’π‘™π‘’π‘Žπ‘ , π‘Šπ‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž π·π‘–π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘ π‘˜π‘œ π½π‘Žπ‘”π‘Ž π·π‘’π‘ π‘Ž π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘–π‘Ÿ π‘€π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘›π‘”

“Kita tengah memfasilitasi, namun syaratnya harus menyampaikan data dukung untuk memenuhi tiga tahapan utama, yakni penetapan, penegasan dan pengesahan,” kata Finandar.

Penyampaian data dukung yang dibutuhkan itu, berupa dokumen dan pembuktian lainnya, seperti peta indikatif. Namun, kata Finandar, berdasarkan penyusunan peta indikatif, pihaknya masih menunggu laporan dari Desa Modang dan Sandeley untuk dilakukan pencocokan.

“Ini masih di tahapan penetapan. Kita sandingkan dulu peta indikatif masing-masing Desa. Yang sudah menyampaikan ke kita baru Desa Pasir Mayang. Jadi sebelum peta indikatif itu ada kami belum bisa lanjutkan,” tambahnya.

Pihaknya memberikan target agar setiap Desa terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan, di Mei 2022 mendatang. Hal itu didasari sebagai syarat untuk melanjutkan penyelesaian batas wilayah ke tahap selanjutnya.

Finandar menambahkan, setelah adanya dokumen tersebut, pihaknya akan meninjau kembali berdasarkan segmen antar Modang dan Pasir Mayang, segmen Pasir Mayang dan Sandeley, serta segmen Modang dan Sandeley.

Tak hanya itu, Desa terkait dengan ketiga Desa itu pula nantinya akan ditinjau guna memberikan kepastian batas wilayah. Hal ini ditujukan guna menghindari masalah baru dikemudian hari. Nantinya, ujung dari penyelesaian sengketa, berupa Peraturan Bupati (Perbup) Paser.

“Nanti kalau semua sudah terselesaikan, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Tapi ini harus selesai dulu,” beber Finandar. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

Bentuk Raperda Inisiatif DPRD Paser Libatkan Pakar Hukum 2 Universitas Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser dalam melaksanakan fungsinya telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Jawab Sindiran, Ini Alasan dr. Fahmi Beralih Jalur ke Politik

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir dalam agenda Perayaan…

FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser…

Masuk Tahapan PILGUB dan PILKADA, KPU Paser Bentuk Pantarlih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemuktahiran Data Pemilih…

AKABRI’94 dan Masyarakat Paser Gelar Bakti Sosial dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap personel Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1994. Bersama masyarakat…

error: Content is protected !!