Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Paser (Foto: Ng/Simpul Media)
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Paser (Foto: Ng/Simpul Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) kian jadi perhatian serius. Terkini, DPRD Kabupaten Paser menindaklanjuti aspirasi kelompok masyarakat, dengan menggelar Rapar Dengar Pendapat, Kamis (23/6/2022).

Sejumlah pihak yang dihadirkan, yakni kelompok masyarakat Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Kaltim, DLH Kabupaten Paser, Dishub Kabupaten Paser, Kabag SDA Setkab Paser dan pihak PT KCI.

Dari rapat tersebut, meski tanggungjawab PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai subkontraktor atas pemenuhan hak ahli waris sudah selesai, namun catatan buruk terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di konsesi IUPK PT KCI jadi fokus utama, guna pencegahan terjadinya masalah kemudian hari.

Sehingga, sejumlah pihak baik khususnya kelompok masyakat mendesak, agar peristiwa tersebut menjadi cerminan besar bagi Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk menelusuri keabsahan dan prosedur kerja perusahaan tersebut.

“Hari ini seperti sudah bagaimana SOP nya. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi. Karena perusahaan juga mengangkut batu bara menggunakan jalan raya, kami minta pihak terkait menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Syukran Amin, Ketua Paser Bekerai.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menganggap, bahwa PT KCI terlalu berada di zona nyaman. Bahkan, ia menilai terkesan tidak ada tanggungjawab terhadap penggunaan jalan umum, untuk angkutan batu bara termasuk tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi maksud saya, kalau memang mau betul betul berinvestasi, ada konsekuensinya. Tetapi keterangan pihak KCI sekilas tidak ada tanggungjawab, padahal dari hulu sampai hilir harus jadi tanggungjawab perusahaan,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Senada dengan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, M Saleh menyebut, bahwa seharusnya PT KCI sudah memiliki jalur hauling setelah mendapat izin usaha dari Kementerian ESDM, setelah setelah terbit, bahkan sebelum perpanjangan dari PKP2B ke IUPK.

“Iring-iringan kendaraan membuat masyarakat resah. Tidak adanya timbangan angkutan, kerusakan jalan di Kecamatan Kuaro. Muatan kendaraan bikin jalan jadi rusak. Saya minta agar ini diinvestigasi. sementara investigasi stop dulu pertambangan,” jelasnya.

𝐾𝑒𝑝𝑎𝑙𝑎 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑖𝑘 𝑇𝑎𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔 𝐾𝐶𝐼, 𝑆𝑢𝑘𝑜𝑛𝑜

Disisi lain, ia mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian ESDM RI atas kecelakaan kerja tersebut. Pasalnya, baik pengakuan pelapor ke Kementerian hingga tembusan ke Pemprov Kaltim hingga Pemkab Paser tidak kunjung diterima.

“Kalau berdasarkan aturan 1 kali 24 jam sudah harus ada kejelasan. Ini katanya sudah dilakukan investigasi, tapi kapan?, karena sampai sekarang masa tembusan tidak ada diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Azwar Busra menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian namun hasil tersebut belum ia terima. Sehingga ia mengusulkan agar Pemkab Paser meminta langsung hasil laporan investigasi tersebut.

“Oleh sebab itu, kami juga akan minta ke perusahaan untuk hasil tersebut diserahkan ke kami untuk dilaporkan ke Gubernur dan ke Dirjen,” kata Azwar.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Muhammad Idris menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi atas penggunaan jalan umum terhadap angkutan batu bara dan kelapa sawit.

Kendati begitu ada ketentuan yang mengatur, seperti muatan angkutan dengan menyediakan timbangan serta izin dari Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan sebagai syarat dikeluarkan rekomendasi. Namun, hingga saat ini diklaim tidak ada pemberian izin.

“Adapaun izin itu berlaku 1 tahun, namun masih ada kewajiban yang belum dipenuhi seperti jembatan timbang di stock file serta perbaikan jembatan, sehingga tidak pernah diberikan rekomendasi,” katanya.

Menanggapi sederet kritikan itu, Pjs Kepala Teknik Tambang PT KCI, Sukono mengaku akan melakukan perbaikan sampai waktu yang telah ditentukan dan akan melaporkan semua hasil dari pertemuan tersebut untuk disampaikan kepada pihak managemen.

“Terimakasih atas kritik semuanya. Kami akan koordinasi lagi ke Kementerian ESDM dan kepada pihak managemen,” katanya.

𝐾𝑒𝑡𝑢𝑎 𝐷𝑃𝑅𝐷 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑃𝑎𝑠𝑒𝑟, 𝐻𝑒𝑛𝑑𝑟𝑎 𝑊𝑎ℎ𝑦𝑢𝑑𝑖 (𝑘𝑎𝑛𝑎𝑛) 𝑑𝑖𝑑𝑎𝑚𝑝𝑖𝑛𝑔𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑖𝑙 𝐾𝑒𝑡𝑢𝑎 𝐷𝑃𝑅𝐷 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑃𝑎𝑠𝑒𝑟, 𝐴𝑏𝑑𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ (𝑡𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ) 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑎𝑏𝑎𝑛𝑔 𝑆𝐷𝐴 𝑆𝑒𝑡𝑘𝑎𝑏 𝑃𝑎𝑠𝑒𝑟, 𝑈𝑠𝑚𝑎 (𝑘𝑖𝑟𝑖)

Meski telah ditanggapi, namun ketidakpuasan serta pengambilan keputusan bukan menjadi tanggungjawabnya, ditengahi Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. Ia menyarankan agar dilangsungkan kembali RDP lanjutan terhadap manajemen PT KCI serta pihak Kementerian ESDM.

“Kami sudah dapat 7 poin utama dari masalah ini tapi belum ada kejelasan, sehingga kami jadwalkan hearing kembali memanggil pihak terkait untuk dapat memberikan keputusan sebagai rekeomendasi ke Pemerintah,” tutur Hendra. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Reses Hendra Wahyudi: Program Prioritas Bupati Bakal Urai Masalah di Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Serap Aspirasi (Reses) masa sidang 3 tahun 2022, dilangsungkan Ketua Dewan Perwakilan…

Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Lanjutan Bandara Paser Tak Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan lanjutan bandara Paser hingga kini belum jelas kapan kembali dimulai. Pasalnya,…

Baku Senggol di Kesuma Bangsa, Pengemudi Dilarikan ke Panglima Sebaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Paser. Kali ini, peristiwa jalanan…

BNK Paser Kembali Lakukan Tes Urine, Dua Pegawai Terindikasi Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser kembali melakukan tes urine kepada pegawai…

Pengurus Kadin Paser Resmi Dilantik, Fahmi: Harus Ada Terobosan Program Kerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027…

Abdurrahman KA: Bersama Kadin Membangun Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027,…

Pembangunan Terminal AKDP Kilometer 8 Kewenangan Pemprov Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan terminal tipe B di Kilometer 8 Kecamatan Tanah Grogot, mengalami penundaan….

Pastikan Bebas Narkoba, BNK Paser Tes Urine Pegawai OPD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser melakukan tes urine kepada pegawai Organisasi…

Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman…

Dispora Kaltim Gelar Kemah Bakti Pemuda, Ubah Kebiasaan Pasca Pandemi Covid 19

SIMPUL.MEDIA, Kukar – Sebanyak 95 orang dari berbagai organisasi kepemudaan dan penyandang disabilitas dari 10…

error: Content is protected !!