SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan pendaftaran rekrutmen anggota Badan Ad Hoc ditingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Aplikasi SIAKBA mulai Minggu 20 November 2022.
Pengumuman itu tertuang dalam pengumuman KPU Paser nomor : 352/PP.04.1-Pu/6401/2022 tanggal 20 November 2022 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid.
Untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Paser, Jalan Jenderal Sudirman No.13 Tanah Grogot sejak tanggal 20 hingga 29 November 2022 pukul 17.00 WITA.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan bisa mengunjungi link http://siakba.kpu.go.id. Terkait jadwal, persyaratan dan kelengkapan berkas dapat dilihat di pengumuman berikut :