Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nasib oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akibat dugaan pemalsuan surat kini berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan

Berdasarkan informasi yang didapati, kasus yang di didakwakan kepada Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, kini sudah ke tahap menghadirkan saksi ahli yang sudah digelar pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya menghadirkan Joni Endardi sebagai saksi ahli yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY).

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dana tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik dalam tulisannya.

Hal itu berdasarkan keahliannya melalui pengalaman yang dimiliki dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ahli, sambung Hendrik, dari seluruh perspektif keilmuan, jenis kertas surat pun di anggap sah.

Dari penjelasan itu, Hendrik menegaskan, bahwa kliennya tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan tersebut. Kendati begitu, persidangan telah dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023) kemaren dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

“Besok kami hadirkan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia,” katanya beberapa hari sebelum sidang lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Rafi’i terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare.

Lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN sebagai pelapor diperkirakan encapai Rp 11 miliar. Rafi”i dijerat pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ahmad Rafii merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang kini masih aktif dari Fraksi NasDem dari daerah pemilihan (dapil) 3 yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali serta duduk di Komisi 3 yang membidangi pembangunan.

(BS02) 

BACA JUGA

News Feed

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

DPP LAP Bentuk Kepengurusan Hingga IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Periode 2024-2029 melengkapi struktur…

Antusias Masyarakat Tinggi, Acong Aspiyek Turut Hadir Dan Apresiasi Upaya Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti agenda Tabligh Akbar yang digelar di Halaman…

Sosialisasikan Pilkada, Polres Paser Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya Polres dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di…

Fokus Pengamanan Pilkada, Polres Paser Siagakan 480 Personel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai salah satu upaya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun…

Gelar Simulasi Sispam Kota, Polres Paser Siap Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Gentung Temiang,…

error: Content is protected !!