Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nasib oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akibat dugaan pemalsuan surat kini berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan

Berdasarkan informasi yang didapati, kasus yang di didakwakan kepada Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, kini sudah ke tahap menghadirkan saksi ahli yang sudah digelar pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya menghadirkan Joni Endardi sebagai saksi ahli yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY).

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dana tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik dalam tulisannya.

Hal itu berdasarkan keahliannya melalui pengalaman yang dimiliki dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ahli, sambung Hendrik, dari seluruh perspektif keilmuan, jenis kertas surat pun di anggap sah.

Dari penjelasan itu, Hendrik menegaskan, bahwa kliennya tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan tersebut. Kendati begitu, persidangan telah dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023) kemaren dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

“Besok kami hadirkan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia,” katanya beberapa hari sebelum sidang lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Rafi’i terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare.

Lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN sebagai pelapor diperkirakan encapai Rp 11 miliar. Rafi”i dijerat pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ahmad Rafii merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang kini masih aktif dari Fraksi NasDem dari daerah pemilihan (dapil) 3 yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali serta duduk di Komisi 3 yang membidangi pembangunan.

(BS02) 

BACA JUGA

News Feed

Beri Teladan ; H. Hendra Wahyudi Kembalikan Mobil Aset ke Sekretariat DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sektetaris Dewan DPRD Paser menjelaskan, berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten…

H. Hendra Wahyudi; Kembali Nahkodai DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – H. Hendra Wahyudi, kembali terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Paser setelah acara pengambilan…

Duka Saat Pelantikan DPRD, Sekwan Sampaikan Belasungkawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 29 anggota DPRD Paser periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji di…

Ketua Komisi III DPRD Paser Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan Melalui Kegiatan Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso mengajak masyarakat Kabupaten Paser untuk…

Bacakan Teks Proklamasi, Ketua DPRD Paser; Momen Kebersamaan Membangun Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Paser yang dilaksanakan di Halaman…

Ini Enam Rekomendasi KUA dan PPAS 2025 Dari Banggar DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna DPRD Paser, tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan…

Tertinggi Dalam Sejarah Kabupaten Paser, Perubahan APBD 2024; Mencapai Rp 5,4 Triliun

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam Raperda tersebut…

DPRD Paser Gelar Paripurna, Persetujuan KUA-PPAS Kabupaten Paser tahun 2025

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati…

Pelantikan Anggota DPRD Paser, Siap Digelar Sehari Pasca Peringatan HUT RI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesekretariatan DPRD Paser semakin mematangkan persiapan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji  anggota…

DPRD Paser Utus H. Lamaludin; Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada Tahun 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser –DPRD Paser Utus H. Lamaludin Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Paser, mengikuti Pembukaan Rapat…

error: Content is protected !!