Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nasib oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akibat dugaan pemalsuan surat kini berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan

Berdasarkan informasi yang didapati, kasus yang di didakwakan kepada Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, kini sudah ke tahap menghadirkan saksi ahli yang sudah digelar pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya menghadirkan Joni Endardi sebagai saksi ahli yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY).

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dana tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik dalam tulisannya.

Hal itu berdasarkan keahliannya melalui pengalaman yang dimiliki dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ahli, sambung Hendrik, dari seluruh perspektif keilmuan, jenis kertas surat pun di anggap sah.

Dari penjelasan itu, Hendrik menegaskan, bahwa kliennya tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan tersebut. Kendati begitu, persidangan telah dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023) kemaren dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

“Besok kami hadirkan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia,” katanya beberapa hari sebelum sidang lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Rafi’i terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare.

Lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN sebagai pelapor diperkirakan encapai Rp 11 miliar. Rafi”i dijerat pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ahmad Rafii merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang kini masih aktif dari Fraksi NasDem dari daerah pemilihan (dapil) 3 yaitu Kecamatan Long Ikis dan Long Kali serta duduk di Komisi 3 yang membidangi pembangunan.

(BS02) 

BACA JUGA

News Feed

Ada Retribusi Sewa Lapak Tak Masuk ke Pemerintah Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski pedagang sayur yang sebelumnya menempati kawasan penampungan telah direlokasi di areal…

Sempat Ditertawai Hingga Tiga Kali Bangkrut, Cerita Master Barber Educator Indonesia Fadhil Taqwa

Tak ada kata tiba-tiba dalam kamusnya. Apa yang ia capai tidak instan. Berliku, jatuh, bangkit,…

Gelar Safari Ramadan, DKC Garda Bangsa Paser Berikan Bantuan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Safari Ramadan dilakukan Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Paser di…

Tiga Pria Paruh Baya Digrebek Main Judi Saat Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak ada habis-habisnya perilaku masyarakat untuk mendapatkan keuntungan secara instan, salah satunya…

Harga Cabai-Cabaian di Paser Beranjak Turun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah sempat melonjak beberapa pekan lalu, kini harga cabai beranjak turun. Sebelumnya…

Empat Hari Tinggalkan Rumah, Seorang ASN di Paser Ditemukan Tak Bernyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah empat hari menghilang, tepatnya pada Minggu (10/4/2022) lalu, Enni Rosari Widiastuti…

Over Kapasitas, Sampah Membeludak di Pasar Senaken

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya 4 buah drum Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Induk Penyembolum…

Curi Elpiji, Pemuda di Paser Lebaran di Sel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemuda bernama Toni (24) terpaksa merayakan idulfitri di dalam penjara, usai diringkus…

Jelang Idul Fitri, Penjual Kue Kering Mulai Menjamur di Pasar Senaken

SIMPUL.MEDIA, Paser – Idul Fitri momentum yang sangat dinanti setelah berpuasa selama sebulan. Sanak keluarga…

8 Tuntutan Mahasiswa Sekabupaten Paser, 5 Diantaranya Untuk Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Cipayung Plus se Kabupaten…

error: Content is protected !!