SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara beriringan puluhan truk pengangkut batu bara tiba di Kantor DPRD Paser. Kedatangan para sopir beserta istri ini menggeruduk kediaman wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi, mencari solusi agar dapat kembali mengangkut ’emas hitam’ melintas di jalan trans Kalimantan.
Bagian depan truk tertempel kertas bertuliskan beberapa keinginan dari para sopir. Antara lain ‘tolong pikirkan solusi kami para sopir truk lokal’, ‘kepada dewan jangan biarkan kami kelaparan dan jangan biarkan kami terdampak karena kami tidak bekerja, anak istri kami butuh makan’, kami korban kesewenangan tanpa memikirkan dampaknya, hanya melarang tanpa ada solusinya’.
Untuk diketahui, saat ini telah hari kesepuluh warga sekitar Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang melakukan blokade jalan. Melarang adanya truk yang memuat batu bara melintas di jalan negara, yakni poros Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang-Kuaro.
Salah seorang perwakilan Persatuan Sopir (PS) Roda 6 Lintas Kaltim-Kalsel, Bambang Sis menginginkan dapat kembali beraktivitas seperti biasanya yakni mengangkut batu bara. Ia berharap warga yang melakukan blokade di wilayah Batu Kajang tak ada lagi.
“Kami mengharapkan masyarakat setempat yang sedang melakukan aksi agar sekiranya terketuk hatinya, melonggarkan kita supaya bisa bekerja kembali,” kata Bambang, Rabu (3/1/2024).
Dirinya menceritakan, awal mulanya atau pada 25 Desember 2023 lalu ia mengira aksi warga itu menyasar truk Fuso tronton yang memuat batu bara, bukan truk roda enam seperti dikendarainya untuk mengangkut batu bara. Sehingga tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Pada waktu kami melakukan pekerjaan (mengangkut batu bara) seperti biasanya, tau-taunya secara mendadak kami disetop dengan alasan bermacam-macam,” bebernya.
Adapun beberapa alasan warga dikatakannya seperti truk pengangkut batu bara mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara jalan, dan ruas jalan menjadi rusak. Namun, selang sehari setelah penyetopan atau pada 26 Desember 2023 sopir mendatangi masyarakat yang tengah melakukan pengawasan di Batu Kajang.
Kedatangan para sopir itu dituturkan Bambang untuk duduk bersama mencari titik temu dan solusi. Bahkan terdapat opsi yang ditawarkan. Namun tak membuahkan hasil, tidak disetujui oleh warga yang melakukan pengawasan di wilayah Batu Kajang.
“Kami datang melakukan diskusi dengan para warga yang melakukan aksi demonstran. Kalau memang kegiatan kami mengganggu aktivitas karena di jam padat, kita memohon waktunya dapat diundur, ya di jam longgar. Jika itu masalah karena kepadatan,” tutur Bambang.
Usai melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Paser, kemudian dilanjutkan hearing dengan anggota DPRD Paser. Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi jika anggota legislatif siap menindaklanjuti yang menjadi keresahan para sopir truk batu bara.
Diketahui, Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sehingga kewenangan ada di Pemprov Kaltim.
Karena bukan kewenangan ditingkat kabupaten, DPRD kembali menjadwalkan hearing ulang pada Senin (8/1/2023) mendatang. Kata Hendra, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan sopir segera melakukan kunjungan ke Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, selanjutnya ke Kementerian ESDM.
“Sekaligus menyampaikan secara lisan untuk hadir pada 8 Januari di rapat lanjutan. Kami harapkan semua stakeholder dapat hadir, kita hanya fasilitator tidak memiliki kewenangan,” ucap Hendra.
Lanjut Politisi PKB itu, jika DPRD telah membagi tugas pada masing-masing komisi mengenai persoalan antara warga dan sopir truk batu bara. Komisi I ke bagian hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Komisi II Dinas Perhubungan, dan Komisi III ke Kementerian ESDM.
“Kita sudah bagi tugas untuk menyampaikan persoalan secara lisan ke instansi-instansi tersebut. Dengan harapan semua pihak nantinya dapat hadir dalam rapat lanjutan dan menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.
Dalam hearing lanjutan nanti DPRD juga akan menghadirkan pihak PT Mantimin Coal Mining dan beberapa instansi terkait lainnya.
Sekadar diketahui, diinginkannya hadir perwakilan PT Mantimin Coal Mining karena batu bara yang dimuat itu berasal dari perusahaan tambang yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Selatan.
(MS02)