SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Nomor 4 tahun 2022. Yakni tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Dikatakan Yenni Eviliana, Sosper ini dilaksanakan sebagai bentuk atau mengajak masyarakat untuk sadar hukum terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dirinya menyebut fasilitasi sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan pemberantasan narkotika.
“Pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang harus dilakukan. Dimana secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan atau menghalangi faktor-faktor yang diduga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika,” kata Yenni Eviliana.
Politisi PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) – Paser ini mengatakan, antisipasi dini harus diterapkan, mulai dari diri sendiri hingga masyarakat dalam arti luas.
Upaya antisipasi dini dengan memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor dan psikotropika melalui berbagai media. Kemudian dengan melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan bersama instansi vertikal.
“Serta bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagaaman, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan,” tutur Yenni.
Dia juga mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam P4GN, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Yakni dengan berani melaporkan kepada intansi terkait jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
“Selain itu bentuk partisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika,” beber Yenni.
Upaya rehabilitasi turut dijelaskan dalam sosialiasi itu, Yenni menyebut pemerintah daerah memfasilitasi penanganan terhadap pecandu. Yakni dengan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
“Kami mengharapkan apa yang disampaikan ini dapat diaplikasikan atau diterapkan di lingkungan. Mari bersama-sama bergandengan tangan memberantas penyalahgunaan obat terlarang,” tandas Yenni.
Sekadar diketahui untuk daerah rawan narkotika di Kaltim berdasarkan rangking tertinggi hingga terendah, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. (ir)