Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

Sat, 19 Mar 2022 14:20:04 | author Simpul Media
PicsArt_22-03-19_15-45-28-056

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini belum ditetapkan. Pasalnya SSH merupakan harga yang diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang diterima Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala BKAD Paser, Nur Asni, mencotohkan seperti halnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sampai saat ini tidak memiliki tim survei pemantauan harga terbaru. Dia menyebut untuk BKAD memiliki tim SSH. Hanya saja bertugas sebagai tim verifikasi bukan melakukan survei harga ke lapangan.

“Seandainya ditemukan harga usulan OPD terlampau tinggi. Maka akan diturunkan oleh tim yang ada di BKAD,” kata Nur Asni, Jumat (18/3/2022).

Perubahan SSH dilakukan perubahan setiap tahun sekali dan langsung masuk di sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Jika SSH tidak ada maka tak dapat melakukan pengamprahan,” terang dia.

Terkait SSH pada tahun ini dituturkan Nur Asni jika telah ada. Hanya saja masih menanti peraturan bupati (Perbup). Di mana prosesnya mesti menyelaraskan dengan Pemprov Kaltim. Andai didapati revisi maka kembali bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser melakukan perbaikan.

“Setelah harmonisasi (menyelaraskan) kelar, baru bisa dijadikan Perbub,” tandas Nur Asni.

Belum adanya penetapan SSH, Asni menjamin tidak akan mengganggu kegiatan di pemerintahan. Pasalnya harga telah ada dalam SIPD. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansyur, mendesak BKAD segera menetapkan satuan harga Barjas agar kegiatan tak terhambat. (𝒊𝒓)

BACA JUGA

News Feed

Produksi Ikan Kabupaten Paser Surplus 12.605 Ton

Kabupaten Paser mencatatkan surplus produksi ikan sebanyak 12.605 ton dengan jumlah panen 24.787,85 ton selama...

AJI Ingin Perusahaan Patuhi Putusan PHI Terkait Gugatan Bekas Pekerja Balikpapan Pos

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ingin PT DMP mematuhi putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)...

Terbukti PHK Sepihak, PT DMP Wajib Bayar Pesangon Rp353 Juta Kepada Karyawan

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT...

Desa Rawan Pangan di Paser Menurun, 2024 Ditarget Nihil

25 Desa di Kabupaten Paser hingga tahun 2022 masih tergolong desa rawan pangan. 11 Desa...

Beri Pemahaman Kebangsaan, Anggota DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Hidup Berdampingan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengajak seluruh komponen masyarakat agar hidup berdampingan. Hal...

Bidik 12 Kursi Legislatif Paser, Ketua DPC PKB: Perjuangannya Harus Lebih Keras

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser menargetkan kemenangan pada Pemilu 2024...

Mendulang Manfaat Tiga Halte Sungai Baru di Kabupaten Paser

Setelah hampir 2 tahun menanti, masyarakat Kabupaten Paser kini sudah bisa memanfaatkan tiga halte sungai....

Pemkab Paser Kebagian Rp6,3 Miliar Dari Insentif Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tahun ini mendapat insentif Rp6,3 miliar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan...

Wilayah Tanah Grogot Mendominasi Jumlah Dukungan Balon DPD RI di Paser

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser rampung mem-verifikasi faktual (Verfak) berkas dukungan 21 bakal calon...

Ukir Sejarah, Kabupaten Paser Raih Piala Adipura Pertama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meraih Piala Adipura 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)...

error: Content is protected !!