Paser, simpul.media – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mendukung apabila disediakan anggaran untuk sarana prasarana untuk penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang.
Hanya saja dipastikan tidak ada anggaran untuk penunjang ETLE pada 2023 ini. Dikonfirmasi mengenai adanya usulan dari Polres Paser, pihaknya kini menunggu arahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser.
“Kalau memang akan dianggarkan pada APBD Perubahan dan masuk di Dishub, kami siap melaksanakan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, Rabu (18/1/2023).
Namun juga perlu dikaji lebih lanjut dengan BKAD, dikatakan Inayatullah khususnya sistem penyerahan atau pola hibahnya ke Polres Paser. Terkait dengan Closed Circuit Television (CCTV) yang ada dan dikelola Dishub saat ini, ia menilai secara teknis tak masuk kategori ETLE.
“Karena fungsinya hanya untuk merekam lalu lintas yang ada di titik tersebut. Sedangkan ETLE itu lebih canggih lagi sampai bisa memfoto apabila ada potensi pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Sebelumnya Polres Paser mengajukan anggaran untuk pengadaan infrastruktur penerapan e-tilang ke Pemkab Paser. Dimana mengajukan lima titik CCTV yang tersebar di wilayah selatan Kaltim.
Diantaranya traffic light Kandilo Plaza, SPBU Jalan Jenderal Sudirman, simpang tiga Kuaro, simpang tiga Batu Kajang dan simpang empat Jalan Ahmad Yani. “Sudah diajukan ke Pemda untuk tahun 2023, usulan kami ada lima titik, paling tidak diakomodir tiga titik,” beber Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo.
Dikatakannya penerapan e-tilang sangat efektif mengurangi mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan tindakan. “Juga efektif untuk menumbuhkan sikap disiplin dalam berkendara,” tandasnya. (ir)