SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tak lagi melakukan penyekatan terhadap di pintu masuk Kabupaten Paser, baik bagi pemudik yang hendak pergi dari maupun menuju ke Kabupaten Paser.
Pasalnya, tahun ini Pemerintah telah melonggarkan aktivitas termasuk kepada pemudik, yang pastinya berbeda dari tahun sebelumnya. Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional hari raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.
“Hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga serta sahabat,” kata Fahmi.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April 2022, hingga 4 sampai 6 Mei 2022 mendatang. Idul Fitri tahu ini, kata Bupati Paser masyarakat bisa pulang ke kampung halaman karena adanya kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah.
“Mudik lebaran tidak dilarang, dan tidak lagi dilakukan penyekatan di jalur lintasan masyarakat untu mudik seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakan Fahmi, dengan adanya Operasi Ketupat Mahakam 2022, yang akan berlangsung pada 28 April hingga 9 Mei 2022 diharapkan dapat dilakukan secara maksimal.
“Dengan begitu, perjalanan mudik lebaran maupun arus balik mudik dapat berjalan lancar, aman dan lancar terhindar dari gangguan Kamtibmas maupun bahaya Covid-19,” harapnya.
Ia juga mengharapkan, agar personel gabungan yang terdiri dari Polres Paser, Kodim 0904/Paser maupun instansi lainnya saat Operasi Ketupat Mahakam dapat dilaksanakan dengan baik.
“Pada personel gabungan, laksanaan operasi Ketupat Mahakam 2022 dengan penuh rasa tanggung jawab dan mendapat dukungan penuh masyarakat,” tutup Bupati Paser. (ng)