Tanggungjawab Perusahaan Akibat Kecelakaan Kerja di Paser Terpenuhi

Wed, 22 Jun 2022 15:40:39 | author Simpul Media
Direktur PT Paser Buen Kesong, Dedy Hartoyo
Direktur PT Paser Buen Kesong, Dedy Hartoyo

SIMPUL MEDIA, Paser – Direktur PT Paser Buen Kesong (PBK), Dedy Hartoyo, akhirnya buka suara menanggapi kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tambang batu bara lahan konsesi Izin Usaha Pertamangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI).

Pimpinan subkontraktor di PT KCI itu menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM telah menginvestigasi insiden yang menimpa operator alat berat, Aliyas Irwanata (56) pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu. Investigasi itu dilakukan 3 hari pasca kejadian.

Adapun investigasi itu terlaksana selama sepekan, sejak 16 hingha 22 Mei 2022 lalu, dan peristiwa itu dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Selain itu, pihaknya menjamin telah memenuhi kewajiban perusahaan yang menjadi hak ahli waris pekerja.

“Perusahaan sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran hak-hak yang akan diterima ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy, Selasa (21/6/2022).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, total pembayaran pesangon dan santunan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 452.832.068. Penerimaan pembayaran itu pada Selasa 14 Juni 2022 lalu atau 10 hari pasca mediasi.

Selain itu, dalam waktu dekat pihak perusahaan juga menjanjikan akan memberikan sebuah rumah kepada ahli waris termasuk perabotan didalamnya. Pemberian itu sebagai wujud tali asih dari pihak perusahaan.

“Penyelesaian kewajiban perusahaan sudah kami penuhi. Kami juga akan beli unit rumah untuk ahli waris yang sifatnya pemberian, ada waktu 1 minggu agar ahli waris menentukan pilihannya,” jelas Dedy.

Sementara itu, menyikapi sederet aksi kelompok masyarakat hingga melaporkan PT KCI ke Disnakertrans Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser hingga Kementerian ESDM RI ditanggapi untuk tidak perlu lagi dikaitkan.

“Jadi saya minta juga jangan lagi mengkaitkan dengan meninggalnya salah seorang pekerja tersebut. Karena permasalahan itu telah selesai. Adapun mereka yang menyampaikan aspirasi itu diluar dari konteks ini, karena tanggungjawab sudah kita laksanakan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aliyas Wiranata merupakan warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Insiden tersebut terjadi saat jam kerja. Korban mengalami benturan dengan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), saat perbaikan unit yang biasa dioperasikannya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!