Simpul.media, Tanah Grogot – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya benar-benar memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini agar tidak ada lagi insiden hingga memakan korban ke depannya.
“Perlu diperhatikan perubahannya, lalu alat-alat atau unit yang akan dipakai diperiksa lebih awal. Supaya K3 betul-betul dilaksanakan,” tegas Masitah.
Pemkab Paser ingin perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pertambangan menaati ketentuan yang sudah berlaku. Adanya kasus K3 bukan hanya merugikan perusahaan, melainkan pula menyusutkan pendapatan daerah.
“Karena ini berimbas ke produktivitas. Begitu juga pendapatan perusahaan,” tukasnya.
Mempertegas imbauan Wabup, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong menyatakan bahwa pemerintah sangat serius menerapkan aturan K3. Sesuai prosedur penanganan kasus, perusahaan wajib menghentikan seluruh operasional selama tiga hari ketika terjadi kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa.
“Satu kasus meninggal, tiga hari off. Bayangkan kalau satu hari perusahaan produksinya mencapai 125 ribu ton, kerugiannya mencapai ratusan miliar,” terang Madju.
Disnakertrans mencatat, terjadi dua kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia dalam kurun tahun 2022 lalu.
Kasus-kasus tersebut di antaranya terjadi di area kerja PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dan PT Kideco Jaya Agung (Kideco).
“Kasusnya meninggal satu di KCI dan satu orang di Kideco. Lainnya luka-luka biasa,” sambungnya.
Madju memastikan, kedua kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Kabupaten Paser bahkan terlibat dalam proses investigasi bersama Provisi dan Kemnaker.
Terpenting bagi pihaknya, memastikan proses penyaluran santunan kepada keluarga korban. Koordinasi dilakukan pemerintah bersama perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja (SP).
“Santunan diberikan sampai anak ketiga tamat sekolah. Bantuan dari BPJS, perusahaan, dan serikat pekerja juga ada,” urainya.
(ng)