Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Reses Hendra Wahyudi: Program Prioritas Bupati Bakal Urai Masalah di Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Serap Aspirasi (Reses) masa sidang 3 tahun 2022, dilangsungkan Ketua Dewan Perwakilan…

Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Lanjutan Bandara Paser Tak Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan lanjutan bandara Paser hingga kini belum jelas kapan kembali dimulai. Pasalnya,…

Baku Senggol di Kesuma Bangsa, Pengemudi Dilarikan ke Panglima Sebaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Paser. Kali ini, peristiwa jalanan…

BNK Paser Kembali Lakukan Tes Urine, Dua Pegawai Terindikasi Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser kembali melakukan tes urine kepada pegawai…

Pengurus Kadin Paser Resmi Dilantik, Fahmi: Harus Ada Terobosan Program Kerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027…

Abdurrahman KA: Bersama Kadin Membangun Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027,…

Pembangunan Terminal AKDP Kilometer 8 Kewenangan Pemprov Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan terminal tipe B di Kilometer 8 Kecamatan Tanah Grogot, mengalami penundaan….

Pastikan Bebas Narkoba, BNK Paser Tes Urine Pegawai OPD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser melakukan tes urine kepada pegawai Organisasi…

Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman…

Dispora Kaltim Gelar Kemah Bakti Pemuda, Ubah Kebiasaan Pasca Pandemi Covid 19

SIMPUL.MEDIA, Kukar – Sebanyak 95 orang dari berbagai organisasi kepemudaan dan penyandang disabilitas dari 10…

error: Content is protected !!