Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Harapan City ke Final Champions Sirna

SIMPUL.MEDIA, Madrid – Real Madrid berhasil ke final liga Champions. Los Blancos melaju ke partai…

Akses Libur Lebaran Menuju PPU Macet Akibat Banjir

Simpul.Media, PPU – Hujan deras semalaman yang mengguyur Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengakibatkan banjir…

Tiga Pemain Senior di Skuad Timnas U-23 Sea Games

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Skuad Timnas Indonesia U-23 untuk Sea Games 2021 telah mencuat ke publik….

517 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Idulfitri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 517 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima…

Dampak IKN, Empat Bulan Penduduk Balikpapan Bertambah Ribuan Jiwa

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Pasca ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

H-3 Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Paser Merangkak Naik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menjelang perayaan idulfitri 1443 H, Pasar Induk Penyembolum Senaken terpantau padat dan…

Minim Informasi, KM Nusantara 111 Tak Dilirik Masyarakat Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kehadiran kapal perintis KM Sabuk Nusantara 111 yang berlabuh di Pelabuhan Pondong,…

Sambut Idulfitri, Kideco Bagikan 16.740 Paket Bingkisan untuk Warga Pra Sejahtera

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menyambut idulfitri 2022, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) – anak perusahaan Indika…

Bangun Lapak Baru di Pasar, Edwin Minta Pemkab Perhatikan AMDAL

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya 300 lapak baru akan dibangun di area Pasar Induk Penyembolum Senaken,…

Penjual Ayam Musiman di Paser Raup Berkah Jelang Lebaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menjelang hari raya idulfitri tak ingin dilalui begitu saja. Momentum ini menjadi…

error: Content is protected !!