SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengadu pada DPRD Paser terkait permasalahan PKL yang berjualan di sekitar area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Pase, pada jum’at lalu (31/5/2024).
Perwakilan PKL Anto, menyampaikan Pedagang yang berada di sekitar area RSUD sejatinya bukanlah pedagang yang menetap. Selain itu pedagang juga berjualan dengan kendaraan.
“PKL yang ada hanya berjuakan diatas kendaraan, juga tidak mengganggu aktifitas pelayanan Rumah Sakit pada masyarkat, jadi kami memohon untuk di berikan kebijakan terkait PKL yang ada,” ucap Anto.
Kedatangan Sejumlah PKL tersebut disambut oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansur. Ia mengatakan, berkaitan dengan lokasi aktivitas PKL di Kabupaten Paser telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser.
“Tujuan pembentukan perda tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ( PKL ), semata – mata Pemerintah dan DPRD ingin memberikan yang terbaik buat pedagang, di era modernisasi dan milenial kami berharap kepada seluruh pelaku usaha PKL yang ada di kabupaten paser bersama – sama menciptakan kota yang asri, sejuk dan nyaman dipandang,” Ujar Basri Mansur.
Dalam Perda nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Telah ditetapkan lokasi dimana PKL bisa beraktifitas. Termasuk juga keberadaan PKL di sekitar RSUD Panglima Sebaya yang tidak diperkenankan.
“Pemerintah sudah menetapkan titik lokasi dimana PKL dibolehkan untuk berjualan dan tentunya sudah dilakukan pengkajian, sehingga tidak merugikan PKL, hanya saja butuh proses beradaptasi dan berkenan bersabar tidak gampang mengeluh,” ucap Basri Mansur pada PKL.
Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangam, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Paser. Terdapat 1.390 PKL di Kabupaten Paser.
Menurutnya, dalam pengelolaan dan pemberdayaan PKL diperlukan kesadaran seluruh pihak. Sehingga selain menyejahterakan PKL juga dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser.
“Pemberdayaan jika bukan dari kesadaran kita semua, maka tidak mungkin bisa menciptakan kota yang asri, sejuk dan nyaman. Tentu yang kita harapkan bisa membantu PAD kita,” terangnya.
Dikatakan bahwa, menertibkan PKL bertujuan baik Untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan PKL, serta menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi yang tangguh dan mandiri.
“Kami menampung aspirasi Pedagang Kaki Lima atas keluhannya yang mengalami penurunan harga jual beli, tentu hal ini menjadi perhatian kami,” ungkapnya.
Saat ini DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan perda nomir 3 Tahun 2024, agar pelaku PKL bisa mematuhi ketentuan perda tersebut. Agar mampu menciptakan kota yang asri, nyaman dan ramah lingkungan agar enak dipandang mata.
(FS04/adv/dprdp)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana