Terima Piagam Penghargaan, Syukran: Hak Masyarakat Jangan Hilang

Thu, 21 Apr 2022 14:57:44 | author Simpul Media
syukran amin

SIMPUL.MEDIA, PPU – Sejumlah tokoh yang hadir pada peringatan Nuzulul Qur’an di Titik 0 Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menerima piagam penghargaan dari Gerakan Nasional Nusantara Mengaji, Rabu (20/4/2022).

Dari sejumlah tokoh tersebut, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Paser, yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Syukran Amin. Adapun penghargaan terhadap Fahmi Fadli, atas jasanya dalam mengembangkan produk lokal dan menjaga kondusifikasi pelaksanaan ibadah.

Sementara Syukran Amin, atas jasanya sebagai tokoh pemuda adat. Keduanya menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Inisiator Nusantara Mengaji, Muhaimin Iskandar, disela pelaksanaan kegiatan sebelum dilangsungkan pemotongan 24 tumpeng.

“Terimakasih atas apresiasi Nusantara Mengaji terhadap jerih payah perjuangan dalam menjaga wilayah. Dengan adanya penghargaan ini, jadinya memberikan tanggungjawab lebih,” kata Syukran, saat ditemui usai menerima piagam penghargaan.

Diketahui, tujuan kegiatan ini guna mendukung kelancaran dan keberkahan pembangunan IKN, dengan harapan pemindahan IKN benar-benar membangkitkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, yang dapat terealisasi pelaksanaan pembangunannya di 2024 mendatang.

Sehingga Syukran turut mengingatkan Pemerintah Pusat, agar masyarakat lokal dalam rencana pembangunan IKN turut dilibatkan. Selain itu, ia menekankan agar hak masyarakat tidak hilang dengan berdirinya IKN.

“Kita harapkan agar hak-hak masyarakat tidak hilang ketika IKN benar-benar berdiri nantinya,” tambah Syukran.

Dalam kesempatan ini, Cak Imin juga memberikan santunan kepada 20 anak yatim dan dhuafa. Kemudian penghargaan kepada Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Musa, Penggiat Lingkungan Abdull Rahman, dan Tokoh Agama Undunsyah. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!