THR Bagi PTT Pemkab Paser Belum Jelas

Thu, 21 Apr 2022 19:04:31 | author Simpul Media
Ikhwan antasari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keinginan besar menjelang idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 ini, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap THR bagi PTT juga diberikan seperti tahun lalu,” kata Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari.

Adanya saran itu tak lepas dari besaran gaji yang diterima PTT setiap bulan Rp 2,2 juta. Di sisi lain tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun gaji ke-13.

“DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022,” sambung Politisi Golkar ini.

Diinformasikan pemberian THR untuk PNS di Pemkab Paser paling lambat 25 April ini. Ia bilang diberikannya THR bagi PTT bakal berdampak pada perekonomian daerah, terjadi perputaran uang terlebih jelang idulfitri.

“Ini akan memberikan multiplayer efek ekonomi. PTT dapat diberikan THR seperti tahun lalu,” harap Ikhwan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, belum dapat memastikan apakah THR PTT akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Di sisi lain ia optimis dengan kebijakan bupati dan wakil bupati tahun lalu yang memberikan THR bagi PTT. Meski dapat dikatakan masih belum jelas.

“Kami akan membahas ini dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Katsul.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum idulfitri. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dua Rumah Sakit di Paser Naik Kelas, Eva Minta Berikan Pelayanan Prima

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 tahun, dua rumah sakit di Kabupaten…

Listrik di Tanjung Harapan 2023 Terealisasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sedikitnya, tersisa 6 Desa di Kabupaten Paser yang hingga kini belum belum…

Patih Sebut Penegakan Hukum hanya Alat Kepentingan Bagi Elite Politik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gurihnya emas hitam di benua etam, membuat banyak orang ingin menikmatinya, termasuk…

Dugaan Korupsi Hibah SR-MBR di Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Tunggu Hasil Audit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana…

Ekonomi Paser Tumbuh 5,41 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada 2021 tercatat sebesar 5,41 persen. Ia mengatakan…

Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Laut, Pemkab Paser Hibahkan 2 Bidang Tanah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak dua bidang tanah berlokasi di Desa Pondong Kecamatan Kuaro dihibahkan Pemkab…

Ajak Masyarakat Cinta Tanah Air, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cinta tanah air harus dimiliki oleh setiap insan. Rasa nasionalisme tumbuh harus…

Pasar Murah di Paser, Fahmi Sebut Berikan 5 Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya jaga stabilisasi harga pangan dan menekan inflasi daerah, Pemkab Paser bersama…

Tekan Lonjakan Covid-19 di Paser. Prokes Hingga Vaksinansi Kembali Digalakkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun 2022, diimbau Pemerintah…

Permudah Pengusulan Pensiun bagi ASN, BKPSDM Hadirkan Sipesulap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) memberikan kemudahan bagi…

error: Content is protected !!