THR Bagi PTT Pemkab Paser Belum Jelas

Thu, 21 Apr 2022 19:04:31 | author Simpul Media
Ikhwan antasari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keinginan besar menjelang idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 ini, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap THR bagi PTT juga diberikan seperti tahun lalu,” kata Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari.

Adanya saran itu tak lepas dari besaran gaji yang diterima PTT setiap bulan Rp 2,2 juta. Di sisi lain tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun gaji ke-13.

“DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022,” sambung Politisi Golkar ini.

Diinformasikan pemberian THR untuk PNS di Pemkab Paser paling lambat 25 April ini. Ia bilang diberikannya THR bagi PTT bakal berdampak pada perekonomian daerah, terjadi perputaran uang terlebih jelang idulfitri.

“Ini akan memberikan multiplayer efek ekonomi. PTT dapat diberikan THR seperti tahun lalu,” harap Ikhwan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, belum dapat memastikan apakah THR PTT akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Di sisi lain ia optimis dengan kebijakan bupati dan wakil bupati tahun lalu yang memberikan THR bagi PTT. Meski dapat dikatakan masih belum jelas.

“Kami akan membahas ini dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Katsul.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum idulfitri. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dibalik Meriahnya Pementasan GSMS, Seniman Beri Catatan untuk Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puncak Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang dihelat di Gedung Awa Mangkuruku…

Abdullah Sebut Ilegal, Izin Pelaku Usaha Galian C Yang Laporkan Penambang Pasir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan…

Diduga Belum Mengantongi IUP Operasi Produksi, Penasehat Hukum Layangkan Laporan ke Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan…

Pengendara Terjun Bebas di Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Jembatan Puteri Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan tunggal terjadi di Jembatan Puteri Paser. Seorang pengendara perempuan yang mengendarai…

Bantuan Hukum Gratis Harus Diketahui Warga, Yenni Gelar Sosper di Desa Padang Jaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum…

Polisi, Suporter Bola hingga Komunitas di Paser Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu menewaskan…

Penambang Belum Berizin, Patih Paser: Jangan Ditakut-takuti

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa pekan terakhir ini persoalan gas elpiji 3 kilogram dan penambangan pasir…

Strategi Jitu Direktur Baru Tingkatkan Bisnis Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pasca dilantik dan diambil sumpahnya dalam mengemban jabatan baru. Direktur Perusahaan Umum…

RDP Nasib Penambang Pasir Tak Temui Kesepakatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meroketnya harga pasir per kubik dari Rp 87 ribu kini mencapai Rp…

Kideco Raih Penganugerahan Subroto 2022 dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy…

error: Content is protected !!