SIMPUL.MEDIA, Paser – Truk angkutan batu bara dengan beban berat lebih atau over kapasitas ditemukan melintas di Jalan Provinsi Kaltim-Kalsel di wilayah Kabupaten Paser. Sejumlah teruk tersebut tak hanya roda 6 namun tampak juga truk roda 10.
Ruas jalan provinsi di Kabupaten Paser merupakan kelas III dengan Kapasitas maksimal 8 Ton. Namun demikian dari hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, truk angkutan yang dibawa oleh kendaraan angkutan batu bara tersebut melebihi kapasitas 1 ton atau beban beratnya mencapao 9 ton untuk Truk Roda 6. Sementara truk angkutan batu bara roda 10 beban berat mencapai 21 ton.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Paser, Muhammad Idris, mengatakan permasalahan anggkutan batu bara over kapasitas yang melintasi jalan umum tersebut telah dilaporkan ke Dishub Provinsi Kaltim.
“Kami sudah laporkan via WA, terkait kegiatan Holing tersebut, bahkan kami sudah mengirimkan dokumentasi kegiatannya, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban dari Provinsi,” kata Muhammad Idris. Jum’at (22/12/2023).
Dari hasil pelaksanaan kegiatan Inspeksi Dadakan oleh Dishub Paser bersama Satlantas Polres Paser pada Bulan Lalu. Diketahui dokumen Surat Kirim Barang (SKB), kendaraan angkutan batu bara dengan beban muat mencapai 21 ton itu bergerak dari Provinsi Kalsel dengan membawa batu bara menuju Stok Pile di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.
“Dari dokumen memang asal barang dari Kalsel, pengakuan sopir barang yang diangkut masuk ke pelabuhan di Desa Rangan Kecamatan Kuaro,” jelasnya.
Diinformasikan sampai saat ini, pihak Dishub Paser masih belum mengetahui siapa pemilik perusahaan batu bara yang dituju oleh truk angkutan tersebut. Berdasarkan dokumen serta informasi yang didapatkan. Dalam satu hari Perusahaan Batu Bara tersebut mampu mengirimkan batu bara dari Kalsel ke pelabuhan di Desa Rangan Kecamatan Kuaro sebanyak 3000 Ton.
(MS03)