SIMPUL.MEDIA, Paser – Persoalan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) terlarang belum ada habisnya, banyaknya narkotika yang beredar dilingkungan masyarakat mengharuskan pihak kepolisian melakukan tindakan nyata upaya pemberantasan pengedar maupun penyalahgunaan narkoba.
Dalam tindakan upaya pemberantasan, dan memerangi narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Paser telah membentuk dan meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (7/6/2022).
Dalam pemaparannya, Kade mengatakan dengan dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan wujud nyata langkah Instansi Polri khususnya Polres Paser dalam upaya mencegah, memberantas, dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Ya hal itu sangat merugikan menurutnya dikarenakan narkoba dapat meracuni dan merusak masa depan generasi muda selaku penerus bangsa Indonesia.
“Narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius, saya harap tidak ada cela bagi pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Paser,” katanya.
Guna menjadikan daerah bebas dan bersih dari narkoba, upaya demi upaya terus dilakukan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Namun, ia katakan upaya pemberantasan akan dapat terus berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Karenanya perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun intansi terkait lainnya bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta terus menggelorakan “say no to drugs”,” jelas Kade.
ia katakan, telah tercatat kasus narkoba pada Januari hingga Juni 2022 di Kabupaten Paser, ada sebanyak 27 kasus kejahatan narkotika dan berhasil mengamankan 43 tersangka, dan pada tahun 2021 terdapat 93 kasus dengan 122 tersangka, sehingga dengan melihat data yang ada tercatat cukup banyak kasus narkoba, sehingga dibentuk wadah guna memerangi narkotika, yakni Kampung Tangguh Anti Narkoba.
“Melihat data pengungkapan kasus dari tahun 2021 sampai 2022, maka melalui program paser bersih dari narkoba dibentuk kampung tangguh anti narkoba,” tuturnya.
Disamping itu, ia menegaskan tindak pidana narkotika tidak dapat ditolerir dan tidak ada ampun bagi pengedar maupun penggunanya. Tak terkecuali juga bagi anggota TNI maupun Polri.
“Tidak dapat ditolerir dan ampun bagi pengedar maupun pengguna, dan saya ingatkan juga kepada anggota TNI dan Polri jangan main-main dengan narkoba, baik pengguna maupun pengedar, apalagi menjadi beking dalam tindak pidana tersebut, bila kedapatan akan kami proses secara transparan dan seadil-adilnya,” tandasnya. (ul)