Urus Berkas Tanah di Paser Kini Berbasis Digital Secara Mandiri

Wed, 16 Nov 2022 15:25:46 | author Simpul Media
Kepala Kantor ATR/BPN Paser, Zubaidi
Kepala Kantor ATR/BPN Paser, Zubaidi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurusan berkas pertanahan secara digital melalui aplikasi LoketKu yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Padahal, aplikasi yang merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam hal keterbukaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan praktis terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain itu telah disediakan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Zubaidi menyatakan, sejatinya aplikasi itu telah diluncurkan sejak Juli 2022 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah tanpa harus datang ke kantor ATR/BPN, namun hingga kini penggunanya masih minim.

“Ternyata masyarakat sendiri belum siap adanya aplikasi ini,” kata Zubaidi.

Sementara, menurutnya sosialisasi aplikasi itu telah dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial yang ada. Kendati begitu, ia mengaku penyampaian hadirnya sarana berbasis elektronik ini belum sampai ke tingkat Desa.

“Kalau ke desa-desa belum. Tapi pemberitahuan secara lisan kepada kades dan camat sudah kami lakukan. Belum melalui surat,” ujarnya.

Menyikapi fenomena ini, pria bertubuh kekar itu merencanakan. Akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser selain sudah memanfaatkan media sosial. Nantinya, dalam suatu kegiatan pemerintahan akan disisipkan informasi tentang aplikasi itu.

Target dari hal itu, lanjut Zubaidi guna meningkatkan dan pemanfaatan aplikasi oleh pengguna sesuai tujuan diluncurkannya aplikasi tersebut. Dirinya menegaskan, siap membantu bagi warga yang hendak mengurus surat tanah sendiri.

Selain dilakukan secara mandiri, melalui aplikasi itu pihaknya berharap adanya edukasi bagi masyarakat agar mengetahui secara jelas alur pengurusan tanah. Dari itu, mereka dapat mengetahui berapa lama waktu dan biaya yang dikeluarkan.

“Biar tahu jangan sampai merasa mahal atau lama. Kadang-kadang masyarakat mengeluhkan lamanya keluar sertifikat, biasanya itu disebabkan surat pengajuannya yang belum lengkap,” pungkasnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!