SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dihentikan oleh ratusan warga dari 4 Desa sekitar, sejak Senin (20/6/2022) lalu.
Bukan tanpa alasan, aksi warga yang terdiri dari Desa Kerang, Tebru Paser Damai, Saing Prupuk dan Petangis itu sebagai wujud kekecewaan terhadap perusahaan yang mengabaikan pemenuhan kewajiban 20 persen pembangunan kebun plasma.
Padahal perusahaan yang sudah berdiri sejak 2010 lalu itu, sempat menyepakati hak masyarakat yang tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sudah jelas. 3 tahun setelah perusahaan berdiri dan luasan 20 persen. Tapi sampai saat ini hal itu tidak dipenuhi. Sudah 12 tahun perusahaan melalaikan kewajibannya,” kata Yudi, Warga Desa Tebru Paser Damai.
Adapun luasan lahan yang ditargetkan menjadi lahan plasma seluas 1.044,33 hektare. Lahan itu sebelumnya direncanakan untuk dikelola Koperasi Plasma Produsen Makmur Taka Jaya. Namun terkesan diingkari oleh pihak perusahaan.
Hingga kini, warga masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Sehingga tidak mengizinkan adanya aktivitas perusahaan baik di lahan kebun maupun pabrik. Penghentian aktivitas itu ditandai dengan portal pintu masuk perusahaan.
“Sementara kami masih portal pabrik. Sama masyarakat tidak mengizinkan kerja untuk pabrik dan kebun sampai ada keputusan manajemen,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Batu Engau, M. Tauhid menjelaskan, bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga. Dari pertemuan itu, adanya tuntutan warga setempat menanti tanggapan perusahaan.
“Seperti hasil pertemuan, kita masih menunggu tanggapan dari pihak PT MMMA, saya juga berharap agar hal ini segera sehingga tidak berlarut,” kata mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Paser itu. (ng)