SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah objek budaya di Kabupaten Paser segera diusulkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Rusnawati menyebut, objek budaya yang diusulkan tersebut, diantaranya Ponta, Belogo dan Sorong Batang. Adapun usulan itu merujuk pada Undang Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“jadi ada beberapa yang kita usulkan namun harus disertai dengan pengkajian yang melibatkan OPD terkait termasuk akademisi dalam hal ini perguruan tinggi,” kata Rusnawati, Selasa (27/12/2022).
Sekadar diketahui, dari objek kebudayaan yang diusulkan itu, seperti Ponta, merupakan makanan khas tradisional dilestarikan di Kabupaten Paser dari ketan khusus dengan cara disangrai. Sementara belogo, yaitu permainan menggunakan tempurung kelapa yang dipukul menggunakan bilah bambu.
Selain itu, Sorong batang merupakan permainan yang dimainkan secara kelompok. Menggunakan bambu sebagai alat yang digunakan untuk saling mendorong antara pemain, yang mirip secara terbalik dengan tarik tambang tapi menggunakan sebatang bambu sebagai alatnya.
Ia menuturkan, di Kabupaten Paser telah ada beberapa WBTB yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI berupa tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas Paser. Menurutnya, hal ini perlu, mengingat bagian dari warisan budaya yang tidak bisa disentuh namun dirasakan keberadaannya.
“Beberapa budaya yang telah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda yakni Petis, Ngarang, Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser,” ujar Rusnawati.
Kendati begitu, perlu dijadikan catatan terhadap telah dilakukan penetapan WBTB. Mengingat wajib mendapat perhatian dari Pemkab Paser untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya yakni Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang Tarian Belian Paser, Pentengan.
Ia mengemukakan, selain Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang pakaian adat, maskot, ornamen dan batik motif asli Paser.
“Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang Pelestarian Adat Budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah,” katanya,
Sehingga, Rusnawati berharap melalui Warisan Budaya Tak Benda, dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada. (ng)