12 Raperda di Kabupaten Paser Sepakat Digodok 2024 Mendatang

Sat, 18 Nov 2023 09:17:47 | author Simpul Media
Paripurna DPRD Paser tentang penetapan program pembentukam Perda 2024 (Dok. rul/simpul.media)
Paripurna DPRD Paser tentang penetapan program pembentukam Perda 2024 (Dok. rul/simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati oleh DPRD Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk dirampungkan agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Indra Pardian mengenai penetapan program pembentukan Perda (Propemperda), pada saat rapat Paripurna DPRD Paser bersama Pemkab Paser, di ruang rapat Baling Seleloi, Kamis (16/11/2023).

Dalam laporan itu, ia katakan, terdapat perubahan pada Propemperda Kabupaten Paser tahun ini, sebab Pemkab tidak dapat menyampaikan 1 buah Raperda yang telah disepakati, yakni mengenai Bangunan Gedung.

Dalam hal lain, DPRD Paser dan Pemkab Paser telah menyetujui untuk kembali melanjutkan pembahasan 2 Raperda 2022 di tahun 2023, mengenai Penyelenggaraan Olahraga serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Usulan perubahan Propemperda Paser ini disampaikan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan Raperda antara DPRD Paser dan Pemkab Paser selama tahun 2023,” kata Indra Pardian.

Terdapat perubahan Propemperda Paser tahun 2023, diantaranya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

“Kemudian, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, raperda tentang fasilitasi P4GN, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser,” tururnya.

Usulan lainnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 yaitu penambahan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara.

“Kemudian raperda tentang penyelenggaraan olahraga dan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ucapnya.

Terdapat delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Paser yang akan dimasukkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2024, diantaranya:

  1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
  2. Raperda APBD tahun anggaran 2025.
  3. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
  4. Raperda Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kepala Desa.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan
  6. Raperda penyelenggaraan kearsipan.
  7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
  8. Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
    Empat buah Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Paser diantaranya;
  9. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
  10. Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman.
  11. Raperda tentang penyelenggaraan reklame, dan
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian terdapat beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan perubahan atas keputusan DPRD Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2023 dan 2024. Perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2023 dari yang semula 8 Raperda, diubah menjadi 9 Raperda Kabupaten Paser.

“Untuk Propemperda Kabupaten Paser tahun 2024 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 12 Raperda Kabupaten Paser,” katanya.

Pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser, kata Indra memuat daftar Raperda kumulatif terbuka yang terdiri atas Raperda kabupaten akibat putusan mahkamah agung.

Selanjutnya, Raperda tentang APBD, tentang Penataan kecamatan, dan Raperda tentang Penataan Desa.

“Berkenaan dengan hal itu, maka keempat jenis raperda kumulatif terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser tahun 2024 sebagai daftar raperda kumulatif Terbuka Kabupaten Paser,” tandasnya.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Truk Angkutan Batu Bara Over Kapasitas Melintas di Jalan Provinsi Kaltim-Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Truk angkutan batu bara dengan beban berat lebih atau over kapasitas ditemukan…

Polres Paser Matangkan Kesiapan Pengamanan Liga 3 di Stadion Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mematangkan kesiapan pengamanan kompetisi Liga 3 Regional Kaltim Zona Distrik Selatan,…

Proyek Bangunan Pendopo Lou Bapekat Molor, Masa Kerja Diperpanjang Tanpa Denda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proyek bangunan Pendopo Lou Bapekat molor dari target pengerjaan yang sebelumnya dipastikan…

Pemilu 2024, ASN dan PTT di Paser Diimbau Jaga Netralitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN)…

Road Race di Paser Batal, Para Tim Dapat Kompensasi dan Hadiah Utama Untuk Keluarga Korban

SIMPUL.MEDIA, Paser – Road racing Bupati Paser Cup 2023 batal diselenggarakan, keputusan ini disampaikan Panitia…

Penjelasan Penyelenggara Road Race Bupati Paser Cup 2023 atas Kondisi Kelayakan Sirkuit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyelenggara road race Bupati Paser Cup memberikan penjelasan atas kondisi kelayakan sirkuit…

Soswabang di Desa Modang, Yenni Eviliana Ingatkan Pentingnya Nilai Toleransi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengingatkan kepada masyarakat pentingnya membangun…

Sekretaris DPRD Paser Bakal Teruskan Aspirasi Forum Guru Soal Kesetaraan Jumlah TPP

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen mamastikan bakal meneruskan aspirasi dari Forum…

DPRD Paser Dukung Keterlibatan KIM Desa Kurangi Dampak Emisi Karbon

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung penuh program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) melalui…

Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, kembali menyosialisasikan empat…

error: Content is protected !!