Pemkab Paser Segera Buka Proses Seleksi Direktur Perumda Prima Jaya Taka

Fri, 22 Jul 2022 02:48:48 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menjadwalkan proses pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka melalui seleksi, menindaklanjuti arahan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten Paser, Adi Maulana menjelaskan, pelaksanaan proses pemilihan jabatan pimpinan tertinggi salah satu BUMD itu direncanakan pada triwulan ketiga atau triwulan ke empat 2022.

Kendati belum ada kepastian waktu pelaksanaan, Adi menjelaskan akan membahas secara internal terlebih dahulu dalam menentukan pihak yang terlibat dalam panitia seleksi. Tak hanya itu, ia juga akan membahas ketersediaan anggaran seleksi melalui APBD Perubahan 2022.

“Kita akan rapatkan terlebih dahulu, bagaimana prosesnya ini agar bisa berjalan. Kemudian kita akan menetapkan tim seleksi,” kata Adi Maulana, saat ditemui diruangannya, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya Fahmi menjelaskan, pertimbangan membuka seleksi tanpa perpanjang masa jabatan yang kini masih diduduki Saiful Bahri sejak 2018 lalu itu, guna memberikan perubahan yang lebih baik dalam mengembangkan perusahaan plat merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Adi menegaskan proses seleksi, terbuka bagi siapa saja yang sesuai dengan persyaratan termasuk yang kini menjabat. Namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada tim seleksi yang segera terbentuk.

“Nanti di panitia seleksi itu. Makanya kami juga rencana melibatkan universitas dan praktisi,” tambah Adi.

Adi turut menjelaskan, guna menghindari kekosongan jabatan. Pihaknya menargetkan agar pasca habis masa jabatan direktur saat ini, telah terpilih direktur yang baru berdasarkan seleksi yang sudah dilangsungkan nantinya.

Adapun syarat dan ketentuan dijelaskan, tak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Prima Jaya Taka. Salah satunya mengatur batas usia minimum 35 tahun dan maksimum 55 tahun, pada saat mendaftar pertama kali. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!